Kajian Islam
Bagaimana Hukum Masbuk Shalat Berjamaah Hingga Tak Sempat Baca Al Fatihah, Sahkah Shalatnya?
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Terkait persoalan ini, Dai Kondang asal Riau Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah mengulas dan memberikan penjelasannya.
Penjelasan Ustad Abdul Somad ini disampaikan dalam beberapa kajiannya, dan videonya juga banyak tersebar di YouTube.
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal bacaan surah Al Fatihah bagi makmum masbuk dan hukumnya.
Hukum makmum masbuk baca Al Fatihah
Dalam sebuah video yang ditayangan di YouToube FODAMARA MEDIA, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Anas Ibn Malik, bahwa Rasululullah saw bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا , وَ إِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا , وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا , وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوْا قِيَامًا [رواه مسلم].
Artinya: “Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri” [HR. Muslim].
Baca juga: Ini Waktu Terbaik Menunaikan Shalat Taubat, Amalan Memohon Ampun
Berikut video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum makmum masbuk membaca Al Fatihah.
Berdasarkan hadis tersebut, apabila seorang makmum masbuk sementara imam sudah mulai rukuk, maka makmum mengikuti gerakan imam.
Meskipun ia belum selesai membaca Al Fatihah, ia dianjurkan untuk mengikuti gerakan imam.
"Ikut imam," tegas Ustad Abdul Somad sebagaimana dikutip dalam video yang diunggah YouTube FODAMARA MEDIA pada 18 April 2016 lalu.
Adapun bacaan Al Fatihah makmum yang belum tuntas itu, kata Ustad Abdul Somad, akan ditanggung oleh imam.
"Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum," jelas dai yang akrab disapa UAS tersebut.
Dalam tayangan video penjelasan lainnya, UAS menyebutkan, seorang makmum bahkan dianjurkan untuk langsung mengikuti gerakan yang sedang dilakukan oleh imam jika ia dalam kondisi terlambat.
Misalnya seperti saat makmum baru saja bergabung dalam shaf shalat sementara imam sudah melakukan gerakan rukuk.
Dikatakan UAS, makmum dalam kondisi tersebut boleh langsung rukuk usai melafadzkan 2 takbir, yaitu takbiratul ihram dan takbir intiqal.
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Daftar Shalat Wajib yang Ada Shalat Qabliah dan Ba'diyah, Simak Niat dan Tata Cara Pengerjaannya |
![]() |
---|
Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Suami Istri Sudah Menikah dan Halal Bersentuhan, Bagaimana Dalam Kondisi Wudhu, Batal atau Tidak? |
![]() |
---|
Utang Tak Dibayar? Bisa Dimiskinkan Seketika oleh Allah, Simak Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.