Video
VIDEO - Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 5 Penjudi Online
Kelimanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 5 pelaku judi online menjalani eksekusi cambuk di Kejari Nagan Raya, Senin (12/8/2024).
Prosesi eksekusi dengan menghadirkan algojo dari petugas Wilayatul Hisbah (WH) Nagan Raya berlangsung di halaman Kejari dipimpin Kajari Djaka B Wibisana dihadiri Wakapolres Kompol Sudianto, Ketua PN dan Ketua MS dan para kasi Kejari setempat.
Lima terpidana kasus maisir atau judi itu masing-masing divonis 10 kali cambuk, namun empat di antaranya hanya menjalani 6 kali dan satu orang 9 kali setelah dipotong masa tahanan.
Lima orang yang menjalani eksekusi adalah Yahdi (48) warga Desa Alue Tho, Zainuddin (47) warga Desa Keude Seumot, Ibnu Hajar (44) warga Desa Padang, Saiful Bahri (37) warga Desa Cot Lhe Lhe dan Andri Faheri Erangga (23) warga Desa Serbaguna.
Kelimanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah menjalani hukuman cambuk kelima terdakwa kembali bebas dan mereka dijemput oleh keluarga masing-masing.
Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana mengatakan, prosesi eksekusi cambuk terhadap lima terpidana setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.(*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar
| VIDEO - Korban Banjir Pidie Jaya Berulang Kali Bersihkan Lumpur Banjir |
|
|---|
| VIDEO Drone AS Hilang di Selat Hormuz Saat Berbelok Sedikit ke Arah Iran |
|
|---|
| VIDEO Iran Mengaku Tak Percaya Trump, IRGC Siaga Terima Perintah Pimpinan |
|
|---|
| VIDEO Bupati Safaruddin Inspektur Upacara HUT Ke-24 Abdya |
|
|---|
| VIDEO Iran Akan Kembali ke Medan Perang Jika AS-Israel Langgar Gencatan |
|
|---|