Sabtu, 11 April 2026

Video

VIDEO - Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 5 Penjudi Online

Kelimanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014

Penulis: Rizwan | Editor: m anshar

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 5 pelaku judi online menjalani eksekusi cambuk di Kejari Nagan Raya, Senin (12/8/2024).

Prosesi eksekusi dengan menghadirkan algojo dari petugas Wilayatul Hisbah (WH) Nagan Raya berlangsung di halaman Kejari dipimpin Kajari Djaka B Wibisana dihadiri Wakapolres Kompol Sudianto, Ketua PN dan Ketua MS dan para  kasi Kejari setempat.

Lima terpidana kasus maisir atau judi itu masing-masing divonis 10 kali cambuk, namun empat di antaranya hanya menjalani 6 kali dan satu orang 9 kali setelah dipotong masa tahanan.

Lima orang yang menjalani eksekusi adalah Yahdi (48) warga Desa Alue Tho,  Zainuddin (47) warga Desa Keude Seumot,  Ibnu Hajar (44) warga Desa Padang, Saiful Bahri (37) warga Desa Cot Lhe Lhe dan Andri Faheri Erangga (23) warga Desa Serbaguna.

Kelimanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah menjalani hukuman cambuk kelima terdakwa kembali bebas dan mereka dijemput oleh keluarga masing-masing.

Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana mengatakan, prosesi eksekusi cambuk terhadap lima terpidana setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.(*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved