Sabang
Jelang HUT RI Ke-79, Rutan Kelas IIB Sabang Usulkan 25 Narapidana Dapat Remisi
"Narapidana yang diusulkan akan menerima pengurangan hukuman berkisar antara 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung dari...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sabang telah mengajukan usulan remisi untuk 25 narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.
Pengurangan hukuman yang direncanakan akan diberikan pada 17 Agustus 2024, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Rutan Sabang, Muhidfuddin, menjelaskan bahwa narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa persyaratan penting, seperti perilaku baik yang dibuktikan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tidak menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir, dan telah mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh Rutan/Lapas.
"Narapidana yang diusulkan akan menerima pengurangan hukuman berkisar antara 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung dari kriteria dan penilaian yang berlaku. Namun, narapidana yang masih menjalani pidana tambahan, seperti pidana denda, tidak termasuk dalam usulan remisi," ujar Muhidfuddin.
Proses usulan remisi akan dilakukan terintegrasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Ditjenpas secara online. Jawaban resmi atas pengajuan biasanya dilakukan dua hari sebelum peringatan HUT RI.
"Biasanya, dua hari sebelum peringatan HUT RI, surat keputusan tentang remisi sudah diterbitkan secara online oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," tambahnya.
Pada tanggal 17 Agustus, setelah upacara HUT RI ke-79, akan ada penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana, dihadiri oleh Pemerintah Kota Sabang yang mewakili pemerintah pusat.
Diharapkan narapidana dapat mempergunakan kesempatan ini untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani sisa pidana.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.