Breaking News

Kajian Islam

Imam Sudah Baca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Ini Hukum dan Penjelasan UAS

Membaca Surah Al-Fatihah dalam shalat merupakan salah satu rukun shalat yang sangat penting dan wajib dilakukan oleh setiap Muslim.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) 

Imam Sudah Baca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Ini Hukum dan Penjelasan UAS

SERAMBINEWS.COM - Membaca Surah Al-Fatihah dalam shalat merupakan salah satu rukun shalat yang sangat penting dan wajib dilakukan oleh setiap Muslim.

Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat, baik itu shalat secara berjamaah maupun sendiri.

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Sehingga, membaca Surah Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah, adalah wajib (fardhu 'ain). 

Lantas bagaimana dengan makmum? Haruskah membaca lagi Al-Fatihah setelah imam membacanya?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah, jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?

“Saya condong ke Mazhab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.

Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mazhab Hanafi atau Mazhab Maliki.

Dikarenakan sebagian besar umat Islam di Indonesia menggunakan Mazhab Syafi’i, maka ketika imam sudah membaca Al-Fatihah makmum mesti membacanya lagi.

Dalam Mazhab Syafi'i, bacaan Al-Fatihah adalah rukun yang tidak bisa digantikan oleh bacaan lain.

Setiap rakaat dalam shalat harus dimulai dengan membaca Surah Al-Fatihah, baik dalam shalat sendirian, berjamaah, shalat jhar (yang dibaca keras seperti Subuh, Maghrib, dan Isya), maupun shalat sir (yang dibaca pelan seperti Zuhur dan Asar).

 

Kapan Waktu Makmum Mulai Baca Al-Fatihah?

Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, dalam mazhab Syafi'i ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al-Fatihah.

"Kalau kita ikut mazhab Syafi'i, kapan makmum Baca Alfatihah? Dua pendapat," kata ustadz yang akrab disapa UAS ini.

Pendapat pertama dalam mazhab Syafi'i, kata UAS, makmum baru membaca Al Fatihah setelah imam membacanya.

Tepatnya setelah imam mengakhiri Al-Fatihah dengan bacaan 'Aamiin'.

"Pendapat pertama, selesai imam baca Al Fatihah. Ghairil maghdubi 'alaihim wa laa ad-dhaaalin. Aamiin,” terang UAS.

"Di situ dia (makmum) baru baca Al-Fatihah," sambungnya.

Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam.

Yaitu setiap imam selesai membaca satu ayat Al-Fatihah, makmum mengikutinya.

"Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,"

"Begitu imam selesai baca Al-Fatihah, dia tak baca lagi," tambah Ustad Abdul Somad.

UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya.

Antara dua pendapat itu, Ustad Abdul Somad sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama.

Yaitu membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya.

"Saya membaca Al-Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah," terang UAS.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved