Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Lelang Jabatan

Seleksi itu dilakukan dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara dengan eselon II) yang sudah lama kosong.

Editor: mufti
Sriwijaya Post/net
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKONPemkab Aceh Utara membuka  pendaftaran seleksi terbuka atau lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah setempat, dari 23 Agustus sampai 6 September 2024. Seleksi itu dilakukan dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara dengan eselon II) yang sudah lama kosong.

Seleksi itu dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Utara. Masing-masing delapan jabatan yang dilelang, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat.

Lalu ada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM), Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Pendidikan Dayah dan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia.

Seleksi terbuka dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Instansi Pemerintah.

Selain itu juga Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B.1245/JP.00.00/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan persetujuan Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan surat Nomor: 100.2.2.6/6/96/OTDA tanggal 15 Agustus 2024.

“Persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta, Berstatus sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, atau Pemerintah Kabupaten/Kota lain di Lingkungan Provinsi Aceh,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin MAP kepada Serambi, Sabtu (23/8/2024).

Kemudian memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Mendapat rekomendasi/persetujuan dari PPK atau pejabat yang mendapat delegasi.

Berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b), atau sekurang-kurangnya satu tingkat di bawah (Pembina, IV/a), Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya Jabatan Administrator (eselon III) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya selama paling singkat 2 (dua) tahun. Tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.

Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, Berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada 1 November 2024, Kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV. “Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, sehat jasmani, rohani, pelamar dapat memilih maksimal dua lowongan jabatan,” ujar Saifuddin. (jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved