Breaking News

Berita Sabang

Parah! Bendahara Desa Bakar Kantor Keuchik Balohan Sabang, Coba Hilangkan Bukti Penggelapan APBG

AT akhirnya mengakui bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan dengan menggunakan minyak Pertalite.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Personel Reskrim Polres Sabang memperlihatkan dua pelaku pembakaran Kantor Keuchik Balohan, Sabang. 

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung menangkap AT dan ES.

Penggeledahan yang dilakukan di rumah AT berhasil mengamankan uang sebesar Rp 193.205.000, yang merupakan sisa dari dana APBG yang sebelumnya ditarik.

Selain uang tunai, juga berhasil diamankan 2 unit HP android warna hitam dan biru, 1 buah korek api warna hitam, 1 buah tas sisa yang sudah terbakar, dan 1 buah brankas warna abu-abu.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 8 Sub Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Satuan Reskrim Polres Sabang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam.

Keberhasilan penyidik Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penggelapan dana APBG ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya Polres Sabang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sabang.

Menjelang PON Aceh-Sumut 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Harkamtibmas dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan masyarakat. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya Kasat Reskrim Polres Sabang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved