Terkait Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Dimpimpin Paus Fransiskus, Ini Tanggapan Persis

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Ustaz Jeje Zaenudi menilai, jika tinjauannya dari aspek hukum fikih, mengubah atau mengganti kuman

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Ustaz Jeje Zaenudi 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Ustaz Jeje Zaenudi menilai, jika tinjauannya dari aspek hukum fikih, mengubah atau mengganti kumandang azan di televisi menjadi running teks, tentu tidak melanggar hukum. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA  - Pimpinan Pusat Persatuan Islam turut angkat bicara soal imbauan Azan Maghrib di Stasiun Televisi (TV) diganti oleh Running Text (teks berjalan) saat misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta, Kamis (5/9/2024) besok.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Ustaz Jeje Zaenudi menilai, jika tinjauannya dari aspek hukum fikih, mengubah atau mengganti kumandang azan di televisi menjadi running teks, tentu tidak melanggar hukum. 

"Sebab azan yang dikumandangkan di TV itu hanyalah rekaman suara azan, " kata Ustaz Jeje dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024). 

Ia menegaskan, syariat azan itu dikumandangkan langsung dan di tempat shalat jamaah, seperti masjid dan musalla. 

Jadi tidak ada kumandang azan di TV, tidaklah menjadi masalah hukum syariat. 

"Selama ini juga yg dikumandangkan di TV itu hanya azan Maghrib dan Subuh," ungkapnya. 

Baca juga: Gejolak di Mahkamah Konstitusi, Indonesia Seharusnya Belajar dari Maroko dan Turki

Selain itu, lanjut Ustaz Jeje, jika yang dijadikan alasan penghentian kumandang azan itu karena berbarengan dengan adanya acara ibadah agama lain, seperti karena ada penayangan Misa umat Katolik. 

"Hal ini tentu menjadi masalah," tambah Ustaz Jeje. 

Yang menjadi permasalahannya, papar dia, tentu banyak aspek. 

Antara lain adalah pertanyaan masyarakat, kenapa pelaksanaan Misa tidak mengambil waktu antara jam 15.30 hingga  17.30 WIB, sehingga tidak bertabrakan dengan waktu azan magrib?.

"Lalu mengapa harus ditiadakan kumandang azan di semua stasiun telivisi, padahal mayoritas penonton TV adalah umat Islam," ujarnya. 

Belum lagi terkait dengan aspek etika dan keadaban, penghormatan atas adat budaya religi bangsa Indonesia.

Baca juga: Profil Micho, Atlet PON asal Takengon Sumbang Medali Pertama Cabor Dayung untuk Aceh

Nah, jika sudah menyentuh aspek sensitif dari budaya keagamaan yang dianut oleh suatu bangsa, maka persoalannya menjadi besar. Sebab di sana sudah ada ketersinggungan budaya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved