Berita Politik
Langgar AD/ART Partai, Dua Petinggi DPW PA Abdya Dipecat
"H Abdurrahman Ubit dan Zaman Akli dipecat dan dicabut keanggotaannya dari Partai Aceh karena telah melanggar AD/ART partai," terang Zainal Cot.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Langgar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, dua petinggi Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dicopot dari jabatannya dan dicabut keanggotaannya sebagai kader Partai Aceh (PA).
Pemecatan petinggi PA tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PA Nomor: 074/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 2 September 2024.
Sekretaris DPW PA Abdya, Zainal Cot dalam konferensi pers yang turut dihadiri Ketua DPW PA Abdya yang baru, Tgk Amnasir dan Pangda I, Muharyadi M Jamil, Pangda III, Tgk Rafi, dan Ketua DPS PA Blangpidie, Fauzi di Kantor DPW PA Abdya, Kamis (5/9/2024), menerangkan, kedua petinggi DPW PA yang dipecat dan dicabut kartu keanggotaannya itu yakni, Tgk H Abdurrahman Ubit (Ketua DPW PA Abdya) dan Zaman Akli, SSos (Wakil Sekretaris DPW PA Abdya).
"H Abdurrahman Ubit dan Zaman Akli dipecat dan dicabut keanggotaannya dari Partai Aceh karena telah melanggar AD/ART partai," terang Sekretaris DPW PA Abdya, Zainal Cot dalam konferensi pers yang juga turut dihadiri kader dan pengurus DPW PA lainnya itu.
Diterangkannya, dengan dikeluarkan Surat Keputusan DPP PA Nomor: 074/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 2 September 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PA, H Muzakir Manaf dan Sekretaris Jenderal, H Kamaruddin Abubakar tentang susunan dan struktur DPW PA Abdya tersebut, maka kepengurusan DPW PA yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi atau demisioner.
"Susunan dan struktur DPW PA Abdya periode 2023-2028 yang baru atau yang berlaku telah disampaikan kepada semua pemangku kepentingan di Abdya seperti Kesbangpol Abdya, KIP Abdya, DPRK Abdya, dan lain-lain," terang Sekretaris DPW PA Abdya ini.
Jika ada pihak yang mengatasnamakan DPW PA Abdya dalam setiap kegiatan, lanjutnya, harus sepengetahuan Ketua DPW PA Abdya yang baru, yakni Tgk Amnasir dan Sekretaris DPW PA Abdya, Zainal Cot.
"Sebab DPW PA Abdya di bawah kepemimpinan H Abdurrahman Ubit sudah tidak berlaku lagi atau demisioner, sehingga semua tindak tanduk yang dilakukan bukan lagi atas nama Ketua DPW PA Abdya," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Zainal Cot juga menegaskan bahwa, jika ada oknum yang melakukan kegiatan atau tindakan yang mengatasnamakan DPW PA Abdya dan merugikan Partai Aceh, pihaknya tidak segan-segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"H Abdurrahman Ubit dicopot dari jabatan Ketua DPW PA Abdya karena tindakan, perilaku, dan ucapan yang telah melanggar AD/ART Partai Aceh saat berorasi di acara deklarasi salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai lain," terangnya lagi.
Sedangkan Zaman Akli yang dipecat dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Aceh karena yang bersangkutan menciderai keutuhan Partai Aceh serta melawan keputusan DPP PA yang telah mengusung pasangan Ir Jufri Hasanuddin, MM-Ir Fakhruddin Muhdi sebagai balon bupati dan wakil bupati Abdya.
Di mana, Zaman Akli saat ini memilih maju sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Dr Safaruddin, SSos, MSP.
Selain pemecatan terhadap kedua petinggi PA tersebut, DPW PA Abdya juga memberi Surat peringatan (SP) terakhir kepada Sardiman alias Tgk Panyang, anggota DPRK Abdya dan caleg terpilih dari PA karena terlibat dalam suksesi kandidat yang bukan diusung PA.
Terkait dengan pemecatan dari jabatan Ketua DPW PA Abdya tersebut, H Abdurrahman Ubit yang dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah mengaku belum bisa menjawab karena sampai saat ini dirinya belum menerima selembar surat pun dari DPP PA.
"Apa yang mesti saya jawab, sedangkan sampai saat ini selembar surat pun belum saya terima dari DPP PA,” tukasnya.
“Kalau surat itu sudah saya pegang, baru bisa saya jawab ke kawan-kawan wartawan," terang H Abdurrahman Ubit yang akrab disapa Panglima Do itu singkat.(*)
Besok Sore Presiden PKS Tiba di Aceh, Ini Agenda Al Muzzammil Selama 24 Jam di Serambi Mekkah |
![]() |
---|
TRK: Aceh Dukung Penuh Adies Kadir Pimpin Lagi DPP MKGR Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Partai Keadilan Sejahtera Aceh Lantik Pengurus Baru Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Peringati HUT PAN, Musriadi dan Razami Dek Cut Santuni Anak Yatim & Duafa di Ilie Ulee Kareng |
![]() |
---|
Anis Matta Kembali Tunjuk Sabur Sebagai Ketua Gelora Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.