Pilkada Bireuen 2024

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tanda Tangani MoU di DPRK, Ini Kesepakatannya

MoU yang ditandatangani menyangkut kesanggupan pasangan calon apabila terpilih nantinya untuk  menjalankan...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Paslon bupati dan wakil bupati Bireuen, Jumat (6/9/2024) menandatangani perjanjian akan melaksanakan butir-butir MoU Helsinki di ruang rapat DPRK Bireuen dihadiri Pj Bupati Bireuen, unsur forkopimda, anggota DPRK dan lainnya. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bireuen untuk Pilkada dalam waktu dekat, Jumat (6/9/2024) menandatangani MoU bertempat di ruang rapat DPRK Bireuen dihadiri anggota DPRK Bireuen, Pj Bupati Bireuen, Forkopimda, Panwaslih, Bawaslu dan undangan lainnya.

MoU yang ditandatangani menyangkut kesanggupan pasangan calon apabila terpilih nantinya untuk  menjalankan butir-butir MoU dan juga Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2026 dan bersifat khusus.

Dalam penandatanganan MoU, dua pasangan calon yaitu Murdani Yusuf SE-Tgk Abdul Muhaimin, pasangan calon H Mukhlis ST – Ir H Razuardi MT hadir, sedangkan pasangan calon H Husaini M Amin – Husaini Ilyas hanya Husaini Ilyas
atau calon wakil bupati yang hadir, sedangkan H Husaini M Amin atau lebih dikenal Tgk Batee berhalangan hadir dan memberitahukan melalui surat resmi ke KIP Bireuen.

Pertemuan diawali sambutan Ketua KIP Bireuen Saiful Hadi SE MM yang diwakili Safrizal ST. Dalam pertemuan tersebut mengatakan, seluruh paslon yang ada di Bireuen melakukan penandatanganan surat  pernyataan bersedia menjalankan  butir-butir MoU Helsinki  dan undang-undang pemerintah Aceh  sesuai yang tertuang dalam qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 dimana isinya salah satu syarat calon  bupati dan wakil bupati menandatangani perjanjian tersebut.

Ketua sementara DPRK Bireuen, Juniadi SH dalam sambutannya antara lain mengatakan, pelaksanaan Pilkada di Aceh selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahannya, juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta Qanun Aceh yang mengatur tentang Pilkada. Sedangkan bila kita melihat daerah lain di luar aceh, tentunya mereka tidak ada UUPA dan tidak ada Qanun.

Salah satu amanat yang tertuang dalam UUPA dan Qanun adalah berupa kegiatan yang dilaksanakan yaitu pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan
pelaksanaannya.

Bersedia menjalankan dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan lembaga DPRK.

Usai sambutan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian tersebut diawali pasangan Murdani Yusuf SE- Tgk Abdul Muhaimin, kemudian dilanjutkan pasangan H Mukhlis ST – Ir H Razuardi MT dan terakhir H Husaini Ilyas calon wakil bupati yang berpasangan dengan Husaini M Amin.

Di akhir pertemuan dilakukan foto bersama.  “Calon bupati H Husaini M Amin berhalangan hadir dan sudah memberitahukan melalui surat resmi, dan akan dilakukan dalam waktu dekat juga dihadiri anggota DPRK Bireuen dan kondisi di sesuaikan,” ujar Safrizal. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved