Berita Banda Aceh

Pemko Optimalkan Pendapatan Daerah Terutama dari Sektor Pajak

“Kewajiban pengusaha sebagai wajb pajak hanya memungut, melaporkan, lalu menyetorkannya ke kas daerah.” FAISAL

Editor: mufti
IST
TINJAU PEMASANGAN TAPPING BOX - Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Faisal, meninjau pemasangan alat perekam transaksi online (tapping box) pada wajib pajak, Rabu (4/9/2024). 

“Kewajiban pengusaha sebagai wajb pajak hanya memungut, melaporkan, lalu menyetorkannya ke kas daerah.” FAISAL, Asisten III Pemko Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terus memacu jumlah alat perekam transaksi online (Tapping Box) untuk dipasang pada tempat-tempat milik wajib pajak

Hingga Kamis (5/9/2024) sudah terpasang sebanyak 100 unit tapping box, seperti di hotel, restoran, dan pengelola parkir di Kota Banda Aceh. Pemasangan tapping box ke-100 tersebut dilakukan pada Restoran Burgerlah di bilangan Simpang Jambo Tape, Rabu (4/9/2024). Selain di Burgerlah, pemasangan tapping box juga dilakukan di Hotel Grand Langkawi, di jalan Syiah Kuala, Banda Aceh. 

Asisten III Administrasi Umum, Faisal, meninjau langsung proses pemasangan perangkat yang bertugas mencatat setiap transaksi secara realtime tersebut. Dalam peninjauan itu, Faisal didampingi Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata serta Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Zuhri serta jajaran. 

Faisal mengatakan, Pemko Banda Aceh berkomitmen untuk terus mengoptimalkan segala potensi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak. Untuk itu, jumlah pemasangan perangkat tapping box akan terus ditingkatkan untuk mempermudah pengawasan dan membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan. 

“Data dari tapping box secara realtime dapat kita monitor sehingga kita bisa mengukur tingkat realisasi pajak daerah setiap harinya. Selain itu, data yang tercatat dapat memudahkan petugas untuk melakukan verifikasi atas laporan pajak yang diberikan oleh wajib pajak,” katanya.

Ia juga menghimbau para wajib pajak untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di Banda Aceh. Faisal menjelaskan, pajak bersifat memaksa sehingga ada implikasi hukum bagi setiap wajib pajak yang dengan sengaja melalaikan kewajibannya. 

“Lagipula pajak itu dipungut kepada konsumen, bukan diambil dari keuntungan wajib pajak. Kewajiban pengusaha sebagai wajb pajak hanya memungut, melaporkan, lalu menyetorkannya ke kas daerah. Dana hasil pajak itulah yang nantinya akan menjadi modal kita membangun kota dan menjalankan program-program peningkatan kesejahteraan warga,” pungkasnya.(aji/rel)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved