Berita Banda Aceh
Pemko Optimalkan Pendapatan Daerah Terutama dari Sektor Pajak
“Kewajiban pengusaha sebagai wajb pajak hanya memungut, melaporkan, lalu menyetorkannya ke kas daerah.” FAISAL
“Kewajiban pengusaha sebagai wajb pajak hanya memungut, melaporkan, lalu menyetorkannya ke kas daerah.” FAISAL, Asisten III Pemko Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terus memacu jumlah alat perekam transaksi online (Tapping Box) untuk dipasang pada tempat-tempat milik wajib pajak.
Hingga Kamis (5/9/2024) sudah terpasang sebanyak 100 unit tapping box, seperti di hotel, restoran, dan pengelola parkir di Kota Banda Aceh. Pemasangan tapping box ke-100 tersebut dilakukan pada Restoran Burgerlah di bilangan Simpang Jambo Tape, Rabu (4/9/2024). Selain di Burgerlah, pemasangan tapping box juga dilakukan di Hotel Grand Langkawi, di jalan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Asisten III Administrasi Umum, Faisal, meninjau langsung proses pemasangan perangkat yang bertugas mencatat setiap transaksi secara realtime tersebut. Dalam peninjauan itu, Faisal didampingi Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata serta Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Zuhri serta jajaran.
Faisal mengatakan, Pemko Banda Aceh berkomitmen untuk terus mengoptimalkan segala potensi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak. Untuk itu, jumlah pemasangan perangkat tapping box akan terus ditingkatkan untuk mempermudah pengawasan dan membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan.
“Data dari tapping box secara realtime dapat kita monitor sehingga kita bisa mengukur tingkat realisasi pajak daerah setiap harinya. Selain itu, data yang tercatat dapat memudahkan petugas untuk melakukan verifikasi atas laporan pajak yang diberikan oleh wajib pajak,” katanya.
Ia juga menghimbau para wajib pajak untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di Banda Aceh. Faisal menjelaskan, pajak bersifat memaksa sehingga ada implikasi hukum bagi setiap wajib pajak yang dengan sengaja melalaikan kewajibannya.
“Lagipula pajak itu dipungut kepada konsumen, bukan diambil dari keuntungan wajib pajak. Kewajiban pengusaha sebagai wajb pajak hanya memungut, melaporkan, lalu menyetorkannya ke kas daerah. Dana hasil pajak itulah yang nantinya akan menjadi modal kita membangun kota dan menjalankan program-program peningkatan kesejahteraan warga,” pungkasnya.(aji/rel)
| USK Kukuhkan Posisi sebagai PTN Unggulan Nasional |
|
|---|
| Mendagri Izinkan Pemanfaatan Kayu Bekas Banjir Aceh, Regulasi akan Dikaji |
|
|---|
| Cegah Pengaruh Misionaris, Peran Da’i Perbatasan Diperkuat |
|
|---|
| 3 Menteri Kabinet Presiden Prabowo Subianto Takziah Almarhumah Hj Rusni binti H Yunus |
|
|---|
| Presiden Prabowo Kabulkan TKD Aceh 2026 Tak Kena Kebijakan Efisiensi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/TINJAU-PEMASANGAN-TAPPING-BOX.jpg)