Bireuen

Penangkapan Tiga Warga Komitmen Polres Bireuen Berantas Narkoba

Hasil pengembangan, ditangkap seorang lainnya berinisial Ism bin Al (30) pekerjaan wiraswasta, beralamat di Desa Puuk..

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH. Penangkapan Tiga Warga Komitmen Polres Bireuen Berantas Narkoba. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Aparat penegak hukum Polres Bireuen Jumat dan Sabtu (6-7/9/2024) menangkap tiga warga Bireuen di dua lokasi terpisah.

Selain itu mengamankan barang bukti sebanyak 951,55 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Yasir Arafat Riza Habibi SH, Selasa (10/9/2024) mengatakan, ada pengungkapan jaringan narkoba, ada tiga tersangka dan barang bukti 951,55 gram sabu yang diamankan.  

Kapolres menambahkan, penangkapan tentunya adalah komitmen Polres Bireuen memberantas narkoba.

"Penangkapan tiga tersangka adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba. Kami berharap dukungan dari semua pihak, ini tanggung jawab kita bersama," ucap AKBP Jatmiko.

Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP Yasir Arafat Riza menjelaskan penangkapan terhadap tiga pelaku terjadi di dua lokasi terpisah. Adapun tiga warga Bireuen yang ditangkap yaitu berinisial Isw bin Ib (42) pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Padang Kasab, Peulimbang Bireuen.

Kedua yaitu Fakh bin Sf (44) pekerjaan buruh harian lepas beralamat di Desa Meunasah Baroh, Peudada, Bireuen.

Hasil pengembangan, ditangkap seorang lainnya berinisial Ism bin Al (30) pekerjaan wiraswasta, beralamat di Desa Puuk, Peulimbang Bireuen.

"Ketiga pelaku kini sudah kami amankan dirumah tahanan Polres Bireuen berikut dengan barang bukti sabu yang kami sita guna proses penyidikan lebih lanjut, satu lainnya DPO," terang AKP Yasir Arafat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ( 2) subs pasal 112 (2) dari undang 2 no 35 THN 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana mati , pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. (*)


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved