Jadwal Maulid Nabi Muhammad SAW 2024, Apakah jadi Hari Libur Nasional?

Pada Senin, 16 September 2024 apabila dilihat di kalender Hijriah, bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1446 H.

Editor: Amirullah
Qiswah Tour
Ilustrasi 

Dengan tanggal merah jatuh pada hari Senin, berarti ada tiga hari libur secara berturut-turut mulai Sabtu (14/9/2024).

Apakah selain libur Maulid Nabi, masyarakat mendapat jatah tanggal merah lainnya?

Bila dirujuk dari SKB 3 Menteri, September 2024 hanya memiliki 1 libur nasional saja, yakni Maulid Nabi, tanpa dibarengi cuti bersama.

Artinya, libur selama September 2024 hanya dapat dinikmati pada tanggal-tanggal merah akhir pekan dan Maulid Nabi Muhammad. Berikut ini rinciannya untuk mempermudah:

  • Minggu, 1 September 2024: Tanggal merah akhir pekan
  • Minggu, 8 September 2024: Tanggal merah akhir pekan
  • Minggu, 15 September 2024: Tanggal merah akhir pekan
  • Senin, 16 September 2024: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Minggu, 22 September 2024: Tanggal merah akhir pekan
  • Minggu, 29 September 2024: Tanggal merah akhir pekan

Dasar hukum penetapan libur nasional Maulid Nabi 2024

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur yang ditandatangani pada 1967 silam.

Keputusan itu kemudian diperbarui melalui Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur pada 29 Januari 2024.

Keppres ini ditetapkan untuk menyelaraskan pengaturan tentang hari-hari libur yang sudah ada di beberapa Keppres sebelumnya.

Disebutkan, ada 16 perayaan keagamaan dan peristiwa bersejarah yang ditetapkan sebagai hari libur, simak inilah rincian lengkapnya:

  • 1 Januari Tahun Baru Masehi
  • 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah
  • Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Idul Fitri (2 hari)
  • Idul Adha
  • Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kelahiran Yesus Kristus
  • Wafat Yesus Kristus
  • Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kenaikan Yesus Kristus
  • Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  • Hari Raya Waisak
  • Tahun Baru Imlek
  • Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
  • Hari Lahir Pancasila 1 Juni
  • Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Adapun peraturan yang mengatur penetapan tanggal peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW setiap tahunnya diatur melalui SKB 3 Menteri.

Peraturan ini juga memuat mengenai penetapan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahunan peringatan hari besarnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Nama Fadhil Rahmi Disebut Jadi Pendamping Bustami, Begini Sikap NaSDem

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik Capai Rp 39.000 Per Mayam,  Berikut Rincian Harganya

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved