Berita Nagan Raya

Kasus Tambang Galian C ke Jaksa

“Kedua tersangka terlibat perkara penambangan tanpa izin atau Ilegal mining, berupa penambangan galian C." Rudi Saeful Hadi

Editor: mufti
Dok Polres Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi 

“Kedua tersangka terlibat perkara penambangan tanpa izin atau Ilegal mining, berupa penambangan galian C." Rudi Saeful Hadi, Kapolres Nagan Raya 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Personel Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus tambang galian C tanpa izin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Jumat (13/9/2024). Kedua tersangka berinisial AB dan MGD  merupakan warga Nagan Raya ditangkap pada Juni 2024. 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani SH MSi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). 

Selanjutnya, jaksa akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan. "Kedua tersangka terlibat perkara penambangan tanpa izin atau ilegal mining, berupa penambangan galian C," kata Vitra Ramadhani. 

Tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit alat berat jenis excavator merk HITACHI warna prange dan satu buku catatan hasil penambangan warna coklat," jelasnya.(riz)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved