CPNS 2024

Kapan Jadwal Tes SKD CPNS 2024 Dilakukan? Simak Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS 2024

Meski ada beberapa tahapan proses seleksi CPNS 2024 yang bergeser, namun untuk jadwal SKD dan SKB CPNS 2024 tidak mengalami perubahan alias tetap.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Dok. Kemenpan RB
ILUSTRASI Tes SKD CPNS - Kapan Jadwal Tes SKD CPNS 2024 Dilakukan? Simak Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM - Pelaksanaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 saat ini sudah memasuki ahap masa sanggah.

Sebelumnya, para peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2024 sudah mendapakan hasil pengumuman seleksi administrasi dari masing-masing instansi yang dilamar.

Pengumuman itu disampaikan sejak Sabtu  (14/9/2024) hingga Kamis (19/9/2024) kemarin. 

Lalu kini, peserta CPNS 2024 memasuki tahap masa sanggah yang dimulai hari ini, Jumat (20/9/2024) hingga Minggu (22/9/2024) mendatang.

Setelah masa sanggah, peserta akan menunggu hasil jawab sanggah dan pengumuman akhir peserta yang dinyatakan lulus administrasi.

Lalu kemudian peserta akan menghadapi tes berupa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tes SKD CPNS adalah tahap uji awal yang dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes ini bertuuan untuk mengukur kemampuan dasar yang dibutuhkan seorang aparatur sipil negara (ASN).

Lantas, kapan ujian atau tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan?

Baca juga: Seleksi Administrasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Saatnya Pelajari Materi Tes SKD, Simak Kisi-Kisinya

Jadwal SKD CPNS 2024

Diketahui, jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS 2024 sempat mengalami perubahan.

Perubahan ini pun berdampak pada proses pengumuman hasil seleksi administrasi hingga masa sanggah yang harus bergeser dari jadwal semula.

Meski ada beberapa tahapan proses seleksi CPNS 2024 yang bergeser, namun untuk jadwal SKD dan SKB CPNS 2024 tidak mengalami perubahan alias tetap.

Hal ini sebagaimana diumumkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.

Berdasarkan surat yang dirilis pada Kamis (5/9/2024) tersebut, disampaikan bahwa tes SKD akan dilaksanakan mulai 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.

Berikut jadwal terbaru pelaksanaan CPNS 2024.

  • Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 20-22 September 2024
  • Jawab sanggah: 20-24 September 2024
  • Pengumuman pasca-masa sanggah: 23-29 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian daftar riwayat hidup nomor induk pegawai (DRH NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

Baca juga: Kelulusan Administrasi CPNS Pemkab Nagan Raya Diumumkan pada 19 September 2024

Kisi-Kisi Tes SKD CPNS 2024

Selagi menunggu jadwal SKD, ada baiknya untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi ujian awal seleksi CPNS tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah memberi beberapa bocoran terkait kisi-kisi materi tes kompetensi dasar SKD.

Materi SKD CPNS 2024 ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) dengan jumlah soal 110 butir.

Tes TWK terdiri dari 30 soal, tes TIU sebanyak 35 soal, dan tes TKP 45 soal.

Soal tersebut dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Berikut kisi-kisi atau materi tes SKD CPNS tahun ini:

1. Tes wawasan kebangsaan (TWK)

Tes wawasan kebangsaan (TWK) terdiri dari 30 butir soal yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta CPNS dalam mengimplementasikan 5 pilar sebagai berikut:

  • Nasionalisme, untuk menilai kemampuan mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
  • Integritas, untuk mengukur kemampuan menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
  • Bela negara, untuk menilai kemampuan berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
  • Pilar negara, untuk menilai karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika
  • Bahasa negara, untuk mengetahui kemampuan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: 4.717 Pelamar CPNS Pemkab Bireuen Lulus Seleksi Administrasi

2. Tes intelegensia umum (TIU)

Tes intelegensia umum (TIU) terdiri dari 35 butir soal yang tujuannya untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Berikut materi yang diujikan:

  • Kemampuan verbal, terdiri dari:
    1. Analogi, untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang mempunyai hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain
    2. Silogisme, untuk mengukur kemampuan individu menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan
    3. Analitis, untuk mengukur kemampuan individu menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
  • Kemampuan numerik, terdiri dari:
    1. Berhitung, untuk mengukur kemampuan hitung sederhana
    2. Deret angka, untuk mengukur kemampuan melihat pola hubungan angka
    3. Perbandingan kuantitatif, untuk mengukur kemampuan menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
    4. Soal cerita, untuk mengukur kemampuan menganalisis kuantitatif dan informasi yang diberikan.
  • Kemampuan figural, terdiri dari:
    1. Analogi, untuk mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua gambar yang mempunyai hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan itu pada situasi lain
    2. Ketidaksamaan, untuk mengukur kemampuan individu melihat perbedaan beberapa gambar
    3. Serial, untuk mengukur kemampuan dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. Tes karakteristik pribadi (TKP)

Materi selanjutnya merupakan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes ini memiliki 45 soal yang bertujuan untuk menilai kemampuan dalam penguasaan pengetahuan dalam bidang:

  • Pelayanan publik, untuk menilai kemampuan menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif supaya bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki
  • Jejaring kerja, untuk mengukur kemampuan membangun dan membina hubungan, bekerjasama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif
  • Sosial budaya, untuk mengukur kemampuan beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, yang terdiri dari beragam agama, suku, budaya, dan lainnya
  • Teknologi informasi dan komunikasi, untuk mengukur kemampuan memanfaatkan terknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja
  • Profesionalisme, untuk mengukur kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tuntutan jabatan
  • Antiradikalisme, untuk melihat kemampuan menjaring informasi tentang pengetahuan terhadap antiradikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Baca juga: Ciri-ciri Peserta CPNS 2024 yang Bakal Lulus Seleksi Administrasi, Apakah Kamu Termasuk?

Bobot nilai dan passing grade SKD CPNS 2024

Seperti pada seleksi tahun-tahun sebelumnya, setiap materi pada tes SKD memiliki bobot masing-masing yang harus dicapai oleh pelamar CPNS 2024.

Berikut rincian bobot nilai tes SKD CPNS 2024.

1. Nilai TIU dan TWK

  • Jawaban benar pada soal TIU dan TWK memiliki nilai 5.
  • Jawaban salah akan mendapat nilai 0
  • Tidak mendajab juga akan mendapat nilai 0.

2. Nilai TKP

  • Jawaban benar bernilai minimal 1 dan maksimal 5
  • Tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

Dengan begitu, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan perincian:

  • 150 untuk TWK
  • 175 untuk TIU
  • 225 untuk TKP.

Sementara, passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang harus diraih pelamar untuk lolos ke tahap selanjutnya adalah:

  • 65 untuk TWK
  • 80 untuk TIU
  • 166 untuk TKP.

Untuk peserta jalur khusus, memiliki passing grade atau nilai ambang batas yang berbeda.

Informasi nilai ambang batas bisa dilihat di sini

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved