Jelang Pilkada Aceh

KIP jangan Rugikan Paslon, Penetapan Calon Kepala Daerah Bisa Ditunda

Untuk itu, KIP diingatkan agar dalam pengambilan keputusan benar-benar memperhatikan aspek keadilan sehingga tidak merugikan paslon tertentu.

Editor: mufti
For Serambinews.com
Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah 

Untuk diketahui, pada Pasal 37 Qanun 7 Tahun 2024, ayat 1 berbunyi: KIP menetapkan paling kurang dua pasangan calon setelah melakukan pemeriksaan administrasi dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 sampai dengan Pasal 34.

Berikutnya pada ayat 2 disebutkan, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan telah berakhir dan pasangan bakal calon kurang dari dua, maka akan dilakukan penundaan selama 10 hari dan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama tiga hari kerja. 

Lalu pada ayat 3 berbunyi: apabila waktu perpanjangan masa pendaftaran telah berakhir dan pasangan bakal calon belum terpenuhi, tahapan pemilihan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dalam kaitan ini, Serambi sudah berulang kali menghubungi Ketua KIP Aceh, Siafullah, sejak Jumat hingga Sabtu kemarin. Tetapi semuanya tidak mendapat respons.

Dua Kali Gagal

Sebagaimana diketahui, pada Pilkada Gubernur Aceh 2024, ada dua pasangan bakal calon yang akan bertarung, yaitu pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fad) dan pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil).

Tetapi sampai tadi malam, baru satu pasangan yang telah melakukan penandatanganan dokumen bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA di depan para anggota DPRA. Yaitu pasangan Mualem-Dek Fad yang diusung koalisi besar gabungan partai politik lokal dan nasional, yang memiliki 52 dari 81 kursi di DPRA.

Sedangkan untuk pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi yang diusung Koalisi Harapan Baru, dua kali gagal menandatangani dokumen dimaksud. Kegagalan pertama pada rapat paripurna DPRA pada 12 September 2024 lalu. Saat itu, DPRA tak menginzinkan Bustami melakukan tanda tangan karena belum memiliki bakal calon wakil, sepeninggal Tgk Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop.

Kegagalan kedua yaitu pada rapat Banmus Paripurna DPRA tanggal 18 September 2024 malam. Dimana saat itu, dari 41 Anggota Banmus, yang hadir tidak mencapai 10 orang, sehingga tidak memenuhi kuorum. Rapat dengan agenda penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA untuk paslon Bustami-Fadhil Rahmi akhirnya kembali batal.(yos)

 

MoU Helsinki Sudah Tidak Lagi Dianggap Sakral

SEMENTARA itu, Elemen Sipil melihat, tidak adanya jadwal rapat paripurna DPRA menjelang penetapan pasangan calon gubernur pada 22 September 2024, Senin hari ini, mengindikasikan kuat bahwa ini adalah bentuk rekayasa yang disengaja hanya untuk membatalkan salah satu pasangan calon.

Jadwal rapat paripurna DPRA dimaksud adalah terkait dengan agenda penandatanganan dokumen kesediaan untuk menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) oleh bakal calon kepala daerah.

Elemen Sipil berpendapat, UUPA dan MoU Helsinki adalah dokumen sakral yang mengatur kepemimpinan di Aceh. Artinya, siapapun yang ingin memimpin Aceh atau mencalonkan diri sebagai gubernur harus berkomitmen menjalankan UUPA dan MoU Helsinki. 

Namun sikap DPRA yang secara sengaja menghalangi salah satu paslon untuk menandatangani dokumen kesediaan tersebut justru membuat MoU Helsinki tidak lagi dianggap sakral.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved