Jelang Pilkada Aceh
KIP jangan Rugikan Paslon, Penetapan Calon Kepala Daerah Bisa Ditunda
Untuk itu, KIP diingatkan agar dalam pengambilan keputusan benar-benar memperhatikan aspek keadilan sehingga tidak merugikan paslon tertentu.
“Tindakan DPRA yang tidak konsisten menandakan bahwa MoU Helsinki kini tidak lagi dianggap sakral, melainkan hanya pepesan kosong. Ini menunjukkan bahwa kepentingan politik kelompok mengalahkan kepentingan rakyat,” ucap Juru Bicara Elemen Sipil, Zulfikar Muhammad, dalam pernyataan tertulisnya kepada Serambi, Sabtu (21/9/2024) malam.
“DPRA seharusnya menempatkan MoU sebagai prioritas untuk ditandatangani oleh pasangan calon, bukan sekadar sebagai alat untuk memenangkan salah satu calon. MoU adalah milik rakyat Aceh, dan semua rakyat berhak untuk menandatangani dan berkomitmen pada isi dokumen tersebut. Sikap DPR Aceh saat ini menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap MoU Helsinki,” cecar Zulfikar lagi.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Komisi Independensi Pemilihan (KIP) Aceh mengambil langkah tegas terhadap DPRA agar segera melaksanakan paripurna. Penghambatan proses pemilihan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam stabilitas politik di Aceh dan mengabaikan agenda strategis nasional. “Jika DPRA terus menghalangi, mereka akan dianggap melawan hukum dan negara Republik Indonesia,” tegas Zulfikar.
KIP lanjut dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan Qanun Pilkada dan menjalankan peraturan yang berlaku. Jika KIP tidak mampu melaksanakannya, KIP harus mempertimbangkan untuk meninggalkan qanun yang tidak efektif dan berpegang pada undang-undang yang lebih tinggi.
“Jika tidak siap melaksanakan Qanun Pilkada, sebaiknya tinggalkan qanun tersebut dan tetap berpegang pada Undang-undang Pilkada serta PKPU yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia. Jika tidak, KIP berisiko diberhentikan karena dianggap tidak mampu menjalankan perundang-undangan,” ucap Zulfikar Muhammad.
Lebih lanjut, Zulfikar menegaskan bahwa Elemen Sipil siap menghadapi apapun hasil penetapan pasangan calon pada Minggu (22/9/2024) hari ini. Jika KIP menyatakan kedua pasangan memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pilkada 2024, maka pihaknya akan menyerahkan keputusan kepada rakyat untuk memilih.
“Tetapi jika hanya satu pasangan yang memenuhi syarat akibat rekayasa yang dilakukan oleh DPRA, maka elemen sipil akan memilih untuk mendukung tong kosong, yang Insya Allah akan menang di Aceh,” demikian Zulfikar Muhammad.(yos)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.