Berita Banda Aceh
BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN
Meskipun jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 79 Perusahaan Tercatat baru senilai Rp 54,1 triliun, bila...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
BEI secara konsisten mencatatkan jumlah pertumbuhan perusahaan tercatat tertinggi secara persentase di kawasan ASEAN sejak tahun 2018.
Berkaitan dengan proses IPO, BEI memastikan seluruh Perusahaan Tercatat telah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.
Dalam melakukan evaluasi, BEI tidak hanya melihat dari aspek formal persyaratan pencatatan saja, lebih dalam lagi akan dievaluasi juga terkait aspek substansi seperti going concern, reputasi pengendali, reputasi BoD BoC, dan prospek pertumbuhan dari calon perusahaan tercatat.
Peraturan pencatatan yang dimiliki oleh BEI selalu dijaga relevansinya dengan memperhatikan kondisi terkini dalam dinamika pasar modal.
Berbagai inisiatif dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas Perusahaan Tercatat.
Baca juga: Catat Rekor Tertinggi di BEI, Kapitalisasi Pasar BBRI Tembus Rp913 Triliun
Saat ini BEI sedang dalam proses penyesuaian peraturan pencatatan yang intinya menaikan persyaratan minimum untuk dapat menjadi perusahaan tercatat di BEI.
Proses IPO (initial public offering) oleh calon Perusahaan Tercatat dimulai dengan proses persiapan internal.
Perusahaan akan dibantu oleh penjamin emisi efek (underwriter) dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal.
Selanjutnya calon Perusahaan Tercatat akan menyampaikan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), permohonan pencatatan ke BEI, dan permohonan pendaftaran efek ke KSEI (Kliring Sentral Efek Indonesia). BEI akan mengeluarkan persetujuan prinsip dan OJK akan mengeluarkan pernyataan pra-efektif.
Tahap berikutnya, yaitu book building untuk mengumpulkan pesanan awal dan menentukan harga saham perdana.
Selanjutnya, OJK akan mengeluarkan pernyataan efektif, yang menandakan perusahaan dapat melakukan IPO yaitu penawaran umum perdana saham kepada masyarakat disertai dengan penghimpunan dana hasil penawaran umum tersebut.
Setelah penawaran umum perdana saham selesai, BEI akan mengeluarkan persetujuan pencatatan, dan saham Perusahaan Tercatat akan dicatatkan di BEI sesuai dengan tanggal pencatatan saham yang direncanakan sekaligus dimulainya perdagangan saham di BEI.
Baca juga: Pemko Langsa dan BEI Teken MoU Pencanangan Edukasi dan Literasi Pasar Modal untuk Aparatur Gampong
Jika saat IPO penjualan saham terjadi di Pasar Perdana, maka setelah tercatat, transaksi saham tersebut berada di Pasar Sekunder.
Adapun persyaratan untuk tercatat di BEI tergantung papan pencatatan mana yang dipilih. Ada empat papan pencatatan, yaitu papan utama, papan utama ekonomi baru, papan pengembangan, dan papan akselerasi.
Di antara perbedaannya antara lain berdasarkan persyaratan masa operasional, akuntansi, keuangan, dan struktur permodalan.
| USK Dorong Kacang Koro Jadi Pangan Unggulan Aceh, Alternatif Murah Pengganti Kedelai Impor |
|
|---|
| Gandeng Disnaker, BNNK Banda Aceh akan Berikan Pelatihan Life Skill Bagi Penyintas Narkoba |
|
|---|
| Inflasi Tahunan Aceh Tembus 4,66 Persen, Kenaikan Harga Cabai dan Emas Jadi Pemicu |
|
|---|
| Gubernur Aceh Mualem Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 |
|
|---|
| Duta Besar Rusia Temui Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pergerakan-saham-di-bursa-efek-indonesia-jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.