Berita Banda Aceh

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Meskipun jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 79 Perusahaan Tercatat baru senilai Rp 54,1 triliun, bila...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Foto Ilustrasi - Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. 

BEI secara konsisten mencatatkan jumlah pertumbuhan perusahaan tercatat tertinggi secara persentase di kawasan ASEAN sejak tahun 2018.

Berkaitan dengan proses IPO, BEI memastikan seluruh Perusahaan Tercatat telah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.

Dalam melakukan evaluasi, BEI tidak hanya melihat dari aspek formal persyaratan pencatatan saja, lebih dalam lagi akan dievaluasi juga terkait aspek substansi seperti going concern, reputasi pengendali, reputasi BoD BoC, dan prospek pertumbuhan dari calon perusahaan tercatat.

Peraturan pencatatan yang dimiliki oleh BEI selalu dijaga relevansinya dengan memperhatikan kondisi terkini dalam dinamika pasar modal.

Berbagai inisiatif dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas Perusahaan Tercatat.

Baca juga: Catat Rekor Tertinggi di BEI, Kapitalisasi Pasar BBRI Tembus Rp913 Triliun

Saat ini BEI sedang dalam proses penyesuaian peraturan pencatatan yang intinya menaikan persyaratan minimum untuk dapat menjadi perusahaan tercatat di BEI.

Proses IPO (initial public offering) oleh calon Perusahaan Tercatat dimulai dengan proses persiapan internal.

Perusahaan akan dibantu oleh penjamin emisi efek (underwriter) dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal.

Selanjutnya calon Perusahaan Tercatat akan menyampaikan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), permohonan pencatatan ke BEI, dan permohonan pendaftaran efek ke KSEI (Kliring Sentral Efek Indonesia). BEI akan mengeluarkan persetujuan prinsip dan OJK akan mengeluarkan pernyataan pra-efektif.

Tahap berikutnya, yaitu book building untuk mengumpulkan pesanan awal dan menentukan harga saham perdana.

Selanjutnya, OJK akan mengeluarkan pernyataan efektif, yang menandakan perusahaan dapat melakukan IPO yaitu penawaran umum perdana saham kepada masyarakat disertai dengan penghimpunan dana hasil penawaran umum tersebut.

Setelah penawaran umum perdana saham selesai, BEI akan mengeluarkan persetujuan pencatatan, dan saham Perusahaan Tercatat akan dicatatkan di BEI sesuai dengan tanggal pencatatan saham yang direncanakan sekaligus dimulainya perdagangan saham di BEI.

Baca juga: Pemko Langsa dan BEI Teken MoU Pencanangan Edukasi dan Literasi Pasar Modal untuk Aparatur Gampong

Jika saat IPO penjualan saham terjadi di Pasar Perdana, maka setelah tercatat, transaksi saham tersebut berada di Pasar Sekunder.

Adapun persyaratan untuk tercatat di BEI tergantung papan pencatatan mana yang dipilih. Ada empat papan pencatatan, yaitu papan utama, papan utama ekonomi baru, papan pengembangan, dan papan akselerasi.

Di antara perbedaannya antara lain berdasarkan persyaratan masa operasional, akuntansi, keuangan, dan struktur permodalan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved