Berita Viral

Gegara Sabu, Ayah di Pidie Nekat Lecehkan dan Hampir Bunuh Anak dengan Parang, Korban Trauma

Korban juga mengungkapkan bahwa ayahnya itu hampir setiap hari mengkonsumsi jenis sabu di dalam rumahnya di Muara Tiga, Pidie, Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi pelecehan--- Gegara Sabu, Ayah di Pidie Nekat Lecehkan dan Hampir Bunuh Anak dengan Parang, Korban Trauma 

Gegara Sabu, Ayah di Pidie Nekat Lecehkan dan Hampir Bunuh Anak, Korban: Tiap Hari Dipukulin

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sebuah kejadian tragis terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh, di mana seorang ayah berinisial ZH tega melecehkan dan hampir membunuh anak kandungnya sendiri.

Kebejatan ZH itu dipengaruhi oleh kondisinya yang hampir setiap hari mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Peristiwa ini terungkap setelah korban, yang masih berusia 16 tahun, sudah tidak tahan lagi dengan kebejatan sang ayah.

Korban dan ibu kandungnya akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Menurut pengakuan korban, dirinya sudah mulai dilecehkan oleh sang ayah sejak Januari 2023 hingga April 2024.

Bahkan pelecehan itu dibarengi dengan tindak kekerasan karena sang ayah di bawah pengaruh narkoba.

Korban juga mengungkapkan bahwa ayahnya itu hampir setiap hari mengkonsumsi jenis sabu di dalam rumahnya di sebuah desa dalam Kecamatan Muara Tiga, Pidie.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (NET)

Pengakuan korban ini juga dibenarkan oleh ibunya, NB.

NB juga sering mengalami kekerasan jika tidak memberi uang kepada pelaku yang digunakan untuk membeli sabu.

Pada April 2024 setelah melakukan pelecehan terhadap korban, terdakwa mengambil parang di dapur hendak membunuh korban.

Peristiwa itu segera diketahui oleh ibu korban dan berusaha melindungi korban.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ZH diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Adam Muis.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa ZHterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan yaitu melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum terhadap terdakwa ZH sebanyak 80 kali cambuk,” vonis hakim dalam putusan nomor 20/JN/2024/MS.Sgi, pada Senin (23/9/2024).

Hakim menetapkan agar terdakwa ZH ditahan dalam Rumah Tahanan Negara untuk kepentingan pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk.

lihat fotoilustrasi parang
ilustrasi parang

Adapun kejadian ini terungkap pada Minggu, 14 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Gp. Cot Kec. Muara Tiga Kab. Pidie.

Saat itu korban sedang duduk di saung samping rumah bersama sang ibu, kakak dan adiknya.

Kemudian ibu korban menyuruh korban untuk mengambil pisau di dapur untuk memotong sayur.

Pada saat korban ke dapur dan hendak keluar lagi untuk menanyakan dimana letak pisau.

Saat berjalan keluar rumah melintasi ruang tamu, korban melihat terdakwa melototinya dan korban pun melihatnya secara sinis.

“Peu ka kalon lon lage ka kalon musoh (apa kamu lihat saya seperti lihat musuh)” ujar terdakwa.

Korban tidak menjawab apa-apa dan langsung masuk ke dalam kamar.

Tidak lama setelah itu terdakwa juga masuk kedalam kamar korban dan langsung mendorong tubuh korban ke atas tempat tidur sehingga posisi korban terlentang.

Lalu terdakwa duduk di samping korban dan langsung memegang area sensitif korban dari luar rok yang dipakai.

Korban melawannya dengan cara menepis tangan terdakwa dan berusaha untuk bangun dan lari keluar.

Langkah korban kemudian dihalangi oleh terdakwa dan mendorongnya dari arah belakang sehingga terjatuh dan tersungkur keluar kamar.

Korban mencoba untuk bangun namun terdakwa langsung menampar serta menonjok di bagian wajah korban hingga berulang kali.

Terdakwa juga menginjak di bagian leher sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

Korban mengatakan “bek le yah(jangan lagi yah)”.

Terdakwa pun menjawab “peu bek le, ku poh mate kah (apa jangan lagi, saya pukul sampai mati kamu)”.

Terdakwa kemudian pergi ke dapur untuk mengambil parang dan mau membacok korban.

Namun tiba-tiba ibu korban masuk ke dalam dan langsung melindung korban sambil mengatakan “bek le yah, ka sep hai (jangan lagi yah, sudah cukup hai)”.

“Ka minah deh, beu ku teumeng koh takue deh (kamu minggir sana, biar saya dapat potong leher dia” keras terdakwa ke istrinya.

“Kajak weh deh (kamu pergi saja)” ujar ibu kandung korban.

Karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan terdakwa dan ianya juga sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu, ibu korban akhirnya melapor ke Polres Pidie.

Berdasarkan pemeriksaan bahwa terdakwa sudah pernah melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak empat kali di dalam rumahnya.

Yaitu pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Januari 2023 sekira pukul 12.00 wib sebanyak 2 (dua) kali dan pada bulan Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB sebanyak 1 (satu) kali.

Lalu pada bulan Juli 2023 sekira pukul 08.00 wib sebanyak 1 (satu) kali dengan cara meremas bagian dada korban.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum tidak ditemukan ada robekan dan luka lecet pada area vital korban. Selaput dara utuh korban dinyatakan utuh.

Dalam persidangan, korban bersaksi bahwa ianya hampir tiap hari melihat terdakwa mengunsumsi sabu di dalam kamar.

Korban juga sering dipukul oleh terdakwa ketika ianya emosi.

Terdakwa juga sering memaki-maki serta menganiaya ibunya.

Pengakuan korban juga diperkuat oleh ibu korban yang mengatakan bahwa terdakwa sering mengkonsumsi sabu.

Bahkan terdakwa sering minta uang pada istrinya untuk membeli sabu, namun apabila tidak diberikan uang maka Terdakwa memukulinya.

Korban pun merasakan trauma dan takut melihat terdakwa.

Terdakwa juga sering mengancam korban pada saat penahanan.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved