Mata Lokal Memilih

Batas Pengeluaran Dana Kampanye di Banda Aceh Rp 53 M, Aceh Besar Rp 13,5 M

Yusri Razali menjelaskan pembatasan dana kampanye ini sebagai bentuk kesetaraan setiap pasangan calon. Dia mengatakan, pada Pilkada kali ini berbeda d

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan batas penggunaan dana kampanye hingga Rp 54 miliar setiap Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024.

Batas penggunaan dana kampanye tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Nomor 494 Tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024.

"Lima puluh empat miliar dana kampanye tersebut dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan KIP Kota Banda Aceh dengan Tim  Pasangan Calon dan Panwaslih Kota Banda Aceh," kata Yusri Razali

Yusri Razali menjelaskan pembatasan dana kampanye ini sebagai bentuk kesetaraan setiap pasangan calon. Dia mengatakan, pada Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya, KPU membatasi penggunaan dana kampanye, diatur dalam peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.

Baca juga: Visi Misi Cagub, Mualem Ingin Bangun Islamic Center, Om Bus Tingkatkan Layanan Kesehatan & Beasiswa

"Penggunaan dana kampanye harus dikelola dengan transparan, karena penggunaan dana kampanye dilaporkan ke dalam aplikasi Sikadeka dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)," pungkasnya.

Sementara itu, KIP Aceh Besar, juga melakukan rapat koordinasi dengan tim pasangan calon bupati dan Wakil bupati Aceh Besar di Ilona Boutique Hotel, Selasa (24/9/2024) kemarin.

Rapat koordinat itu dipimpin Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, A Rahmat Adi yang turut didampingi anggota komisioner KIP Aceh Besar, Miswar dan Mahyar Tasnim.

A Rahmat Adi mengatakan, rapat koordinat itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 19 PKPU No 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan wagub, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Dalam rapat itu disepakati bahwa batas pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Rp 13,5 miliar.

“Pembatasan dana kampanye meliputi pembatasan pertemuan terbatas, alat peraga kampanye. Item biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan kampanye harus mengacu pada aturan yang disepakati dalam rakor ini,” kata Rahmat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved