Breaking News

Alhamdulillah, Bansos BPNT Oktober 2024 Cair Lagi, Segera Cek Daftar Penerima, Begini Caranya

Bantuan langsung tunai ini akan disalurkan ke rekening masing-masing KPM melalui bank HIMBARA, yang merupakan bank pelaksana program bantuan sosial.

Editor: Amirullah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi BLT Bantuan Langsung Tunai BLT. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), resmi menyalurkan bantuan pangan non-tunai (BPNT) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada bulan Oktober 2024.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima uang tunai sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya, atau total Rp 400 ribu untuk dua bulan.

Bagi masyarakat yang belum menerima BPNT bulan Agustus 2024, mereka akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp 600 ribu, memastikan bahwa semua KPM mendapatkan dukungan yang diperlukan.

Bantuan langsung tunai ini akan disalurkan ke rekening masing-masing KPM melalui bank HIMBARA, yang merupakan bank pelaksana program bantuan sosial.

Para penerima dapat mencairkan bantuan tersebut dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang memudahkan mereka dalam mengakses dana bantuan.

Selain melalui bank, masyarakat juga dapat mencairkan bantuan sembako melalui kantor pos, memberikan alternatif bagi KPM yang lebih memilih metode pencairan lain. 

Dengan program BPNT ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga penerima manfaat, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat yang membutuhkan, sehingga bantuan sosial dapat mencapai sasaran dan memberikan manfaat yang optimal.

Berikut cara cek penerima BPNT Oktober 2024 secara online:

Cara Cek Bansos Oktober 2024

1.    Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/  

2.    Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3.    Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4.    Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.

5.    Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

6.    Klik tombol CARI DATA.

7.    Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Syarat jadi Penerima BPNT

1. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng

2. Bukan pegawai aktif atau pensiunan

3. Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya

4. Keluarga tidak mampu

Penerima manfaat merupakan orang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan lain-lain.

Berikut cara daftar menjadi penerima bansos secara online maupun offline:

1. Daftar DTKS Secara Online

  • Instal Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

2. Daftar DTKS Secara Offline

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
  • desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

(Tribunnewswiki.com/Falza)


Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved