Kimberly Ryder Kembali Jalani Sidang, Edward Akbar Mangkir

Padahal Edward Akbar seharusnya menyertakan eksepsi atau bantahan dalam sidang ini.

Editor: Nurul Hayati
Instagram/@nigelryder
Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi menikah, Minggu (26/8/2018). 

Padahal Edward Akbar seharusnya menyertakan eksepsi atau bantahan dalam sidang ini.

SERAMBINEWS.COM - Rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar di ujung tanduk.

Sebagai informasi, Kimberly melayangkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar pada 12 Juli 2024.

Selain gugatan cerai, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar atas dugaan penggelapan satu unit mobil di Polres Metro Jakarta Selatan.

Artis peran Kimberly Ryder kembali menjalani sidang perceraian dengan Edward Akbar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).

Adapun sidang kali ini beragendakan pembuktian eksepsi.

"Masih agendanya pembuktian eksepsi, belum masuk ke pokok perkara," kata Machi via pesan singkat, Selasa (1/10/2024).

Diketahui, Kimberly tampak hadir bersama ibunya, Irvina Zainal serta kuasa hukumnya, Machi Achmad.

Namun tak terlihat sosok Edward dalam sidang kali ini.

Padahal Edward Akbar seharusnya menyertakan eksepsi atau bantahan dalam sidang ini.

Baca juga: Edward Akbar tak Nafkahi Anak-anak Selama Proses Cerai, Kimberly Ryder: Aman Aja

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Kimberly.

Sebelumnya sidang Kimberly Ryder beragendakan mediasi.

Namun, mediasi yang digelar selama tiga kali pertemuan itu tak menemui titik terang alias gagal.

Sehingga sidang berlanjut ke pokok persidangan.

"Ya dinyatakan gagal penggugat dan tergugat sudah menandatangani," kata Machi pada Agustus 2024 lalu.

Di sisi lain, Edward Akbar mengaku akan terus mencoba mempertahankan rumah tangganya dengan Kimberly.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kimberly Ryder Kembali Jalani Sidang Cerai, Edward Akbar Tak Hadir",

Baca juga: Cerita Terry Putri Jadi Pengantar Makanan di Amerika Serikat, Bandingkan dengan Gaji UMR Indonesia

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved