Breaking News

Berita Pidie

Mantan Keuchik Mancang dan Suka Jaya Ditetapkan Tersangka Korupsi APBG, Buron, Kini DPO Polres Pidie

"Kita telah terbitkan surat terhadap kedua mantan keuchik tersebut, telah kita masukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO Reskrim Polres Pidie," k

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi APBG 

"Kita telah terbitkan surat terhadap kedua mantan keuchik tersebut, telah kita masukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO Reskrim Polres Pidie," kata Kasat Reskrim. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie memburu dua mantan keuchik di Kabupaten Pidie karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG

Polisi telah menetapkan dua mantan keuchik atau kepala desa tersebut sebagai tersangka.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (2/10/2024).

"Kita telah terbitkan surat terhadap kedua mantan keuchik tersebut, telah kita masukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO Reskrim Polres Pidie," kata Kasat Reskrim. 

Ia menyebutkan, kedua mantan keuchik tersebut adalah mantan Keuchik Gampong Mancang, Kecamatan Pidie berinisial KD dan mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung) berinisial YD.

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan hasil investigasi Inspektorat Pidie terhadap APBG tahun 2016 hingga 2017, terdapat temuan penyimpangan pada kegiatan dilaksanakan di Gampong Mancang. 

Baca juga: Kejari Bireuen Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Karieng Peudada, Indikasi Kerugian Rp 486 Juta

Antara lain, kegiatan santunan sosial anak yatim dan fakir miskin di Gampong Mancang, yang tidak disalurkan seutuhnya. 

Selain itu, kata AKP Dedy, pembayaran honor petugas yang tidak tepat sasaran. 

Hasil penyelidikan polisi, ternyata pembayaran untuk keperluan pribadi.

Selain itu, terjadi kekurangan pembayaran honor pada kegiatan majelis taklim. Kemudian, kekurangan pengadaan barang.

Juga kekurangan volume pada item-item pada pekerjaan fisik, sehingga hasi audit menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara mencapai Rp 191.313.171.

Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, saat ini Sat Reskrim Polres Pidie telah memeriksa terhadap 37 saksi dari perangkat Gampong Mancang dan dua ahli auditor Inspektorat Pidie.

Baca juga: Mantan Keuchik Kuala Seumayam Nagan Raya Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Desa

"Kita juga telah menyita dokumen pengelolaan keuangan APBG Gampong Mancang tahun 2016 dan 2017," sebutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved