Selebriti

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR Periode 2024-2029, Berpa Gaji Mereka?

Dengan latar belakang sebagai seniman, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam kebijakan publik.

Editor: Amirullah
Instagram
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. 

SERAMBINEWS.COM  - Kabar bahagia datang dari pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani, yang kini resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.

Tidak hanya Ahmad Dhani, istrinya, Mulan Jameela, juga turut menyusul dan resmi dilantik sebagai anggota dewan.

Ahmad Dhani akan mewakili Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Timur, sementara Mulan Jameela mewakili Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Barat.

Momen pelantikan ini menjadi tonggak bersejarah bagi pasangan suami istri ini, yang kini akan berperan aktif dalam dunia politik.

Keduanya mengungkapkan harapan untuk bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan menjalankan amanah yang telah dipercayakan kepada mereka.

Dengan latar belakang sebagai seniman, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam kebijakan publik.

Pelantikan ini menambah deretan figur publik yang terjun ke dunia politik, dan masyarakat berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan baik demi kepentingan rakyat.

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI?

Pasangan artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela resmi dilantik menjadi anggota DPR RI.
Pasangan artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela resmi dilantik menjadi anggota DPR RI. (Instagram @ahmaddhaniofficial)

Dalam gaji pokok sebagai anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok, mereka masih menerima berbagai tunjangan yang mirip dengan yang diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR, namun nominalnya berbeda.

Rinciannya untuk tunjangan meliputi tunjangan istri sebesar Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000, dan tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000.

Selain itu, ada juga tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000.

Untuk catatan penting, semua perhitungan ini belum termasuk penerimaan lainnya yang merupakan fasilitas tambahan bagi Anggota DPR RI.

Misal bantuan untuk listrik dan telepon, asisten anggota, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Padahal sebelumnya, Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa tarif untuk Dewa 19 dalam sekali tampil bisa capai Rp 250 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved