Berita Politik

Ingat! Anggota DPR dan Pejabat Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024, Sanksinya Bisa Pidana

Praktik ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku, dan para pejabat yang terbukti terlibat bisa dikenai sanksi pidana.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Advokat dan Mediator, Dr Bukhari, MH CM 

Dr Bukhari juga menjelaskan bahwa anggota DPR dan DPRD, yang dikategorikan sebagai pejabat negara berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga netralitas.

"Anggota DPR atau DPRD tidak boleh memanfaatkan posisinya untuk berkampanye, apalagi dengan menggunakan fasilitas negara. Jika mereka terbukti melanggar, konsekuensi pidana siap menanti," tambahnya.

Selain ancaman pidana, pejabat yang terbukti melanggar aturan ini juga bisa dikenai sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya.

Norma hukum ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Menurut Dr Bukhari, pelanggaran terhadap aturan ini juga bisa memperberat hukuman jika pejabat terkait memanfaatkan anggaran atau fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

“Penggunaan anggaran atau fasilitas negara dalam kegiatan kampanye merupakan pelanggaran berat, yang selain melanggar aturan kampanye, juga berpotensi dijerat dengan undang-undang tentang korupsi atau penyalahgunaan jabatan,” jelasnya.

Norma hukum kampanye secara tegas bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemilihan umum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pejabat negara harus menjaga integritas mereka dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak demokrasi.

Masyarakat Aceh diharapkan terus mengawasi proses Pilkada dan melaporkan jika ada pejabat yang terbukti melanggar aturan kampanye.

Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting agar Pilkada berjalan dengan jujur dan adil, baik di tingkat pemilihan gubernur maupun bupati.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved