Aceh Utara

Ini Prioritas Penerimaan 1.110 PPPK di Aceh Utara Tahun 2024

Pelamar yang ingin mendaftar pada pengadaan seleksi PPPK untuk Pemkab Aceh Utara dapat melakukannya melalui laman...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin MSP. Ini Prioritas Penerimaan 1.110 PPPK di Aceh Utara Tahun 2024. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pendaftaran penerimaan berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 sudah mulai dibuka pada Rabu (2/10/2024).

Namun, sampai Jumat (4/10/2024) belum ada peserta yang mendaftar.

Pelamar yang ingin mendaftar pada pengadaan seleksi PPPK untuk Pemkab Aceh Utara dapat melakukannya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Pemkab membuka pengadaan PPPK Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sudah dibuka pada 2 Oktober 2024,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin MSP, kepada Serambinews.com, Minggu (6/10/2024).

Pengadaan seleksi ini dipersyaratkan untuk Prioritas (P1 Guru), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rincian dan jumlah kebutuhan Pegawai PPPK sudah ditetapkan dalam Keputusan

Kemenpan-RB sebanyak 1.110 formasi.

Rinciannya kata Kepala BKPSDM Aceh Utara, Tenaga Fungsional PPPK-Guru 750 formasi, Tenaga Fungsional PPPK-Kesehatan 100 formasi, Tenaga Teknis (Fungsional dan Pelaksana) 260 formasi.

“Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, lowongan jabatan, unit kerja penempatan, kualifikasi pendidikan atau sertifikasi, rentang penghasilan per jabatan dan deskripsi jabatan) dapat dilihat pada pengumuman,” ujar Saifuddin.

Untuk persyaratan umum di antaranya, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar (usia 57 tahun) sesuai dengan ketentuan.

Kemudian tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Lalu, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

“Kemudian sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara,” pungkas kepala BKPSDM Aceh Utara.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved