Berita Aceh Barat
Lagi Asyik Indehoi di Kamar, Tiga Pasangan Diduga Prostitusi Online Diciduk Polisi di Meulaboh
Enam orang yang diduga terlibat, terdiri atas tiga pasangan bukan muhrim, diamankan dalam operasi tersebut.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Enam orang yang diduga terlibat, terdiri atas tiga pasangan bukan muhrim, diamankan dalam operasi tersebut.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi WhatsApp di Meulaboh.
Enam orang yang diduga terlibat, terdiri atas tiga pasangan bukan muhrim, diamankan dalam operasi tersebut.
Ketiga pasangan yang ditangkap adalah MR (22) dan VM (17), keduanya warga Aceh Barat, RU (37) dari Nagan Raya dan YM (21) dari Aceh Jaya, serta AT (29) dan TA (19), juga warga Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Minggu (6/10/2024) menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Petugas dari Unit Resmob Sat Reskrim yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan menemukan ketiga pasangan di dalam tiga kamar yang berbeda,” ungkap Iptu Fachmi Suciandy.
Dari pengakuan salah satu tersangka, VM, dia dihubungi oleh seseorang bernama LZ melalui WhatsApp untuk menyediakan kamar bagi MR dan YM dengan alasan sewa kamar.
Pihak kepolisian saat ini masih memburu LZ, yang diduga bertindak sebagai penyedia tempat untuk kegiatan prostitusi ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga kondom merk Sutra dan tujuh unit handphone.
Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 6 ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. MR dan VM terancam hukuman cambuk paling banyak 100 kali, denda 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan. Sementara RU, YM, AT, dan TA diancam dengan Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun yang sama, dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 30 kali, denda 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.
Operasi ini menegaskan, komitmen polisi untuk menindak tegas praktik prostitusi dan menjaga ketertiban masyarakat di Aceh Barat.(*)
Baca juga: Tinjau TMMD Ke-122, Dandim Aceh Utara Pastikan Pekerjaan Selesai Tepat Waktu
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Tinjau Pelaksanaan ANBK di Sejumlah Madrasah Aceh Barat |
![]() |
---|
Imam Masjid Lapang Aceh Barat Pertanyakan Kasus Pencurian Kotak Amal, Minta Pelaku Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Warnai Ulang Tahun Perdana Parkside Meuligoe Hotel Meulaboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.