Aceh Utara

Hakim PN Lhoksukon di Aceh Utara Mulai Hari Ini Mogok Sampai 14 Oktober 2024

Sidang tersebut ditunda sampai pekan depan, karena delapan hakim di PN Lhoksukon yang mengambil cuti bersama secara serentak...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok PN Lhoksukon
PN Lhoksukon, Aceh Utara berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon.   

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pelaksanaan sidang pidana dan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara ditiadakan selama sepekan, 7-14 Oktober 2024.

Sidang tersebut ditunda sampai pekan depan, karena delapan hakim di PN Lhoksukon yang mengambil cuti bersama secara serentak.

Ini dilakukan sebagai bentuk menghargai aksi mogok hakim lain serentak seluruh Indonesia.

“Ada delapan hakim yang mengajukan cuti bersama serentak,” ujar Humas PN Lhoksukon, Ismadi kepada Serambinews.com, Senin (7/10/2024).

Ia menyebutkan di PN Lhoksukon, dalam sehari ada delapan orang hakim menyidangkan perkara pidana dan perdata.

Namun, karena sudah mengajukan cuti, sehingga sidang dalam sepekan ini ditiadakan ditunda sampai pekan depan.

“Ada 17 perkara dalam sepekan ini yang ditunda sampai pekan depan, dominannya tindak pidana umum,” ujar Humas PN Lhoksukon.

Hakim tersebut mogok untuk menuntut seperti hakim lainnya di seluruh Indonesia yang meminta negara untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.

"Pengajuan cuti itu kan hak hakim, jadi mereka mengajukan serentak," ujar Humas PN Lhoksukon

Terkait dengan jadwal sidang kata Ismadi, sudah diberitahukan pada pengacara dan keluarga terdakwa pada pekan lalu.

Sehingga tidak ada pengacara dan keluarga yang datang ke pengadilan negeri dalam sepekan ini, karena sudah mengetahuinya.  

“Sudah disampaikan sebelumnya kepada jaksa, kepada pengacara dan juga terdakwa,” katanya.

Kendati delapan hakim cuti bersama secara serentak, tapi pelayanan administrasi lainnya tetap berjalan seperti biasa.

Seluruh layanan surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat tetap bisa dilakukan seperti biasa, hanya sidang saja yang ditunda.(*) 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved