6 Kebohongan Jokowi Menurut Habib Rizieq Shihab, Digugat Rp 5.246 Triliun karena Dianggap Pencitraan

"Untuk sidang berikutnya, supaya dilengkapi dengan apa yang disampaikan tadi, cukup ya. Sidang ditunda hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, di ruanga

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
Habib Rizieq Shihab dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

SERAMBINEWS.COM - Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

Meski demikian, sidang ditunda pada 22 Oktober 2024 mendatang.

Sebab Hakim Ketua sidang, Suparman, meminta pihak tergugat, yakni yang datang mewakili Jokowi, untuk memperbaiki dokumen gugatan.

"Untuk sidang berikutnya, supaya dilengkapi dengan apa yang disampaikan tadi, cukup ya. Sidang ditunda hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, di ruangan yang sama. Sidang ditutup," kata Suparman, Selasa.

Diketahui, Rizieq bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap Jokowi lantaran ayah tiga anak itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan saat Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Presiden, yakni 2012-2024.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Rizieq bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan lewat Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Berikut kebohongan-kebohongan Jokowi yang dimaksud Rizieq, dikutip dari Kompas.com:

  1. Kebohongan soal komitmen Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta selama satu periode (lima tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
  2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka;
  3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);
  4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;
  5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur, seperti Kereta Cepat Indonesia China (KCIC);
  6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.

Serangkaian kebohongan itu dianggap dilakukan Jokowi untuk pencitraan dirinya, serta menutupi kelemahan dan kegagalan yang terjadi.

"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana ketatanegaraan," kata penggugat dalam siaran pers, Selasa (1/10/2024).

"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Anti Kebohongan, mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/Jokowi (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak penggugat meminta Jokowi  untuk membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode 2014-2024, untuk disetorkan kepada kas negara.

Pihak penggugat juga mendesak negara agar menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah, juga uang pensiun, kepada Jokowi setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun, Sidang Dimulai Besok

Alasan Sidang Gugatan Rizieq Shihab Ditunda
 
Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi, Selasa, ditunda hingga 22 Oktober 2024 mendatang.

Pasalnya, pihak penggugat, Rizieq dan kawan-kawan, keberatan karena pihak tergugat tak membawa surat kuasa atas nama pribadi Jokowi.

"Izin, Yang Mulia. Setelah tadi kita melihat surat tugas. Perlu kami sampaikan, gugatan kami itu ditujukan kepada personel Pak Joko Widodo. Bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden," ujar kuasa hukum penggugat, Selasa.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua, Suparman, juga berpendapat sama.

"Begitu ya pihak kuasa (Tergugat), jadi kalau saya lihat juga dicermati dengan baik, bunyi surat gugatan ini yang digugat Joko Widodo secara pribadi personal. Bukan presidennya," ujar Suparman.

Menjawab hal tersebut, pihak tergugat berdalih karena relas disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Karena itu, pihak tergugat menghadiri persidangan tersebut lebih dulu.

"Memang benar, Yang Mulia kalau kami cermati dari gugatan itu Joko Widodo sebagai pribadi. Namun demikian, relas tersebut sampai di kantor kami," kata kuasa hukum tergugat. 

"Jadi mau tidak mau kami untuk sementara menghadiri terlebih dahulu. Kemudian akan kami laporkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada pribadi," imbuh dia.

Terkait hal itu, Suparman pun menunda sidang pada 22 Oktober 2024 mendatang.

Ia meminta pihak tergugat untuk melengkapi dokumen yang diminta.

 

Habib Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun

 Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ganti rugi Rp5.246,75 triliun baru-baru ini. 

Gugatan berasal dari Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan berbentuk perdata ditujukan terhadap Presiden Jokowi langsung mendapat respons dari istana.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal menggelar sidang perdana gugatan Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/10/2024) . 

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.

 "Tanggal Sidang: Selasa 8 Okt 2024, jam 10.00 s/d 12.00 dengan agenda Legal standing para pihak," demikian bunyi laman tersebut.

 
Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam gugatan itu yakni Hakim Suparman Nyompa. Sedangkan untuk hakim anggota yakni Hakim Eryusman.

"(Ketua Majelis Hakim) Suparman Nyompa S.H M.H dan (Hakim Anggota) Eryusman S S.H M.H," kata Atjo.

Diberitakan, Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). 

Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024. Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.

Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. 

"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran persnya.

Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.

"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," jelasnya.


Adapun hal-hal yang disebut sebagai kebohongan Jokowi, di antaranya kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat; kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka; dan kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).

Lalu, kebohongan akan melakukan swasembada pangan, kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), dan kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.

Karena kebohongan-kebohongan tersebut, para penggugat meminta Presiden Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara, atau nilainya Rp 5.264 triliun.

Ia pun meminta agar negara menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi. Begitu pun meminta negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.

Reaksi Istana

Merespon hal tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi tidak digunakan secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi maupun provokasi. 

"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini.

Ia menuturkan, sejatinya pengajuan upaya hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun menurutnya, setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. 

"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan," beber dia. 

Dini menjelaskan, masa pemerintahan Presiden Jokowi 10 tahun lamanya tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. 

Namun, ia meminta masyarakat yang menilai sendiri kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, negara. Istana kata Dini, tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN.

 "Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," jelas Dini.

 

Baca juga: Humas UIN Ar-Raniry Bekali Peserta KPM dengan Pelatihan Jurnalistik

Baca juga: Anggota DPR Kota Banda Aceh Minta Pemko Sesuaikan Formasi PPPK 2024

Baca juga: Menlu Iran Peringatkan Israel soal Serangan Balasan: Rudal Kami Dapat Menjangkau Seluruh Target

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved