Berita Aceh Tamiang

Sepupu Perkosa Sepupu di Aceh, Dilakukan Sejak 2022, Korban Masih 12 Tahun, Pelaku Ancam Begini

Dalam setiap perbuatan bejat tersebut, pelaku selalu melakukan kekerasan dengan menampar dan menjambak rambut korban jika melawan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Reprodução Polícia Civil
ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan -- Sepupu Perkosa Sepupu di Aceh, Dilakukan Sejak 2022, Korban Masih 12 Tahun, Pelaku Ancam Begini 

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan Uqubat Ta’zir penjara terhadap terdakwa TS selama 160 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan nomor 16/JN/2024/MS.Ksg, yang dibaca pada Jumat (11/10/2024).

Adapun rudapaksa ini telah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024, yang mana dilakukan secara berulang kali oleh terdakwa terhadap korban.

Kejadian ini pertama kali pada awal tahun 2022 yang mana pada saat itu korban tinggal di rumah terdakwa.

Ketika itu, korban sedang dalam rebahan di kamar sambil main handphone, terdakwa masuk dan menarik tangan korban.

Terdakwa secara paksa kemudian baju korban dan merudapaksanya.

Kejadian ini kembali dilakukan oleh terdakwa pada tahun 2023, ketika korban sedang menjaga anak terdakwa di dalam kamar.

Secara tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan memeluk korban dari belakang dengan posisi saat itu korban sedang tidur.

Sementara istri terdakwa sedang berada di rumah tetanggga.

Korban terbangun dari tidurnya dan melakukan perlawanan dengan menyikut dada terdakwa.

Korban keluar dan berpindah ke kamar depan namun terdakwa mengikuti korban.

Terdakwa kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke tempat tidur.

Selanjutnya terdakwa membuka paksa baju korban dan merudapaksanya.

Kejadian selanjutnya terjadi terjadi di rumah ayah kandung korban sekira bulan Maret 2024.

Sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa datang ke rumah ayah kandung korban.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved