Berita Aceh Tamiang

Sepupu Perkosa Sepupu di Aceh, Dilakukan Sejak 2022, Korban Masih 12 Tahun, Pelaku Ancam Begini

Dalam setiap perbuatan bejat tersebut, pelaku selalu melakukan kekerasan dengan menampar dan menjambak rambut korban jika melawan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Reprodução Polícia Civil
ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan -- Sepupu Perkosa Sepupu di Aceh, Dilakukan Sejak 2022, Korban Masih 12 Tahun, Pelaku Ancam Begini 

Saat itu korban sudah tertidur di dalam kamarnya, sedangkan ayah korban juga sudah tidur di dalam kamarnya.

Seketika terdakwa menjambak dan menutup mulut korban, dan langsung membuka baju korban secara paksa.

Selanjutnya terdakwa merudapaksa korban.

Dalam kejadian tersebut, korban melakukan perlawan beberapa kali namun kalah tenaga dengan terdakwa.

“Kalau kau ngga mau, kau ngga usah menggap aku saudara lagi” ucap terdakwa yang menganca,m korban.

Setiap kali merudapaksa korban, terdakwa beberapa kali melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban.

Dalam setiap kejadian, korban selalu berusaha lari dan melawan, namun tidak sanggup karena kalah tenaga.

Hasil perbuatan bejat terdakwa, korban mengalami kehamilan.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum terhadap korban didapati luka lecet pada area vital korban akibat kekerasan tumpul.

Pada selaput dara korban dijumpai luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggam.

Korban positif hamil, dengan usia kehamilan 12 hingga 13 minggu saat dilakukan pemeriksaan pada April 2024.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved