Berita Aceh Utara
153 Ha Tanaman Padi Tersebar di 12 Desa di Aceh Utara Gagal Panen
Kondisi ini terjadi dalam 12 desa di Kecamatan Matangkuli, yang merupakan kawasan banjir setiap tahunnya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Kondisi ini terjadi dalam 12 desa di Kecamatan Matangkuli, yang merupakan kawasan banjir setiap tahunnya.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Sebanyak 153 hektare sawah yang berisi tanaman padi baru siap tanam di Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara baru-baru ini sudah puso atau gagal panen.
Kondisi ini terjadi dalam 12 desa di Kecamatan Matangkuli, yang merupakan kawasan banjir setiap tahunnya.
Data tersebut diperoleh Serambinews.com dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Utara.
Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Distan Aceh Utara di Matangkuli melakukan pendataan luas sawah yang terdampak banjir pada 3 Oktober 2024.
Berdasarkan data tersebut jumlah sawah yang berisi tanaman padi yang terdampak mencapai 183 hektare dari 292 hektar luas tanam yang tersebar dalam 12 desa.
Dari jumlah itu, jumlah yang puso atau gagal panen mencapai 153 hektare.
Kondisi terparah terjadi di Desa Meunje Pirak dengan luas areal yang terendam mencapai 28 hektare,
Kemudian di Desa Beuringen Pirak 27 Hektare, Desa Siren 19 Hektare, Tumpok Barat 18 hektare, Desa Lawang 15 hektare, Alue Tho 10 Hektare.
Desa Alue Euntok 9 hektare, Dayah Baro 8 hektare, Desa Hagu 6 Hektare. Sedangkan Ceubrek Pirak, Pante Pirak, Tanjong Haji Muda, masing-masing 5 hektare.
“Kalau sudah tiga hari terendam banjir bisa puso,” ujar Kepala Distan Aceh Utara, Erwandi MSi, kepada Serambinews.com, Senin (16/10/2204).
Karena tanaman padi juga tidak tahan bila terendam dalam air berkepanjangan, apalagi tanaman padi baru siap tanam.
“Nanti kita akan mengusulkan agar mereka bisa mendapatkan bantuan benih untuk menanam kembali,” ujar Erwandi.
Menurut Distan Aceh Utara, saat ini tidak ada lagi petani di Aceh Utara yang terdaftar Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), sehingga ketika terjadi bencana seperti ini mereka tidak mendapat ganti-rugi atau kompensasi dari perusahaan.
Sebab perusahaan Asuransi konvensional yang ada di Aceh Utara sudah pindah ke luar Aceh, sejak diterapkannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syari’ah.
Sementara perusahaan Asuransi yang Syariah sampai sekarang belum ada di Aceh Utara sebagai penggantinya. (*)
| Bupati Aceh Utara Serahkan Rp 18,21 M Jadup Tahap 2 untuk 4.347 KK Penyintas Banjir dari 5 Kecamatan |
|
|---|
| Dua Penyelundup BBM Subsidi Divonis, Masing-masing Kena Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| YARA Serahkan Penghargaan untuk PM Malaysia atas Bantuan Kepada Korban Bencana Aceh dan Sumatera |
|
|---|
| Hakim PN Lhoksukon Hukum Terdakwa Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Masing-masing Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| 514 CJH Aceh Utara Siap Berangkat, Peusijuek Direncanakan di Baiturrahim Lhoksukon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tanaman-padi-di-Kecamatan-Matangkuli-Kabupaten-Aceh-Utara-baru-baru-ini-puso-atau-gagal-panen.jpg)