Berita Banda Aceh
PWI Aceh Dukung Penegakan Hukum Kolaboratif Polri dalam Penanganan TPPM Terkait Pengungsi Rohingya
Pengungsi luar negeri dimaksud yang umumnya masuk ke Aceh melalui laut selama ini adalah para pengungsi etnis Rohingya.
Pengungsi luar negeri dimaksud yang umumnya masuk ke Aceh melalui laut selama ini adalah para pengungsi etnis Rohingya.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh bersama tujuh lembaga lainnya mendukung komitmen bersama mengenai strategi penegakan hukum koloboratif Polri dalam penanganan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) terkait kedatangan pengungsi luar negeri.
Pengungsi luar negeri dimaksud yang umumnya masuk ke Aceh melalui laut selama ini adalah para pengungsi etnis Rohingya.
Komitmen bersama itu ditandatangani oleh pimpinan lembaga pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, SH, MH.
Acara ini digelar di aula Machdum Sakti Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (16/10/2024).
Kombes Ade Harianto menggelar FGD ini sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat 1 Angkatan LXI Tahun 2024 yang mengimplementasikan proyek perubahan tentang strategi penegakan hukum koloboratif Polri dalam penanganan dugaan TPPM terkait kedatangan pengungsi luar negeri.
FGD ini dipandu Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr M Gaussyah, SH, MH.

Baca juga: VIDEO - Antisipasi Masuk Etnis Rohingya, Sat Pol Airud Patroli di Laut Lhokseumawe
Adapun lembaga yang membuat komitmen bersama dan menandatangani komitmen ini, yaitu Bidang Hukum Polda Aceh, Kesbangpol Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Fakultas Hukum USK.
Kemudian Majelis Adat Aceh, PWI Aceh, IOM Indonesia, dan UNHCR Indonesia.
Sebelum dilakukan penandatanganan komitmen bersama, masing-masing lembaga menyampaikan pendapatnya tentang berbagai isu TPPM di balik kedatangan pengungsi luar negeri ke Aceh, termasuk yang terbesar adalah etnik Rohingya.
Mengacu pada berbagai persoalan yang terjadi di lapangan selama ini, semua lembaga mendukung proyek perubahan berbasis kolaboratif lintas lembaga yang digagas oleh Kombes Pol Ade Harianto.
Seperti diungkapkan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin penanganan pengungsi luar negeri selama ini cenderung berjalan masing-masing oleh pihak terkait.
Akibatnya, ketika terjadi persoalan di lapangan, masing-masing lembaga seperti lepas tangan dan masyarakat yang menerima imbas tak tahu harus mengadu ke mana.

Baca juga: Enam Imigran Rohingya di Aceh Timur Dipindahkan ke Pidie
Data yang disampaikan Ketua PWI Aceh, pengungsi luar negeri yang pertama sekali masuk ke Sabang pada 2009 dikenal dengan sebutan manusia perahu.
Hingga saat ini jumlah pengungsi dengan berbagai latar belakang status telah mencapai lebih 6.000 orang dengan jumlah 41 gelombang kedatangan.
“Kami (wartawan) mencatat banyak sekali persoalan di lapangan terkait penanganan pengungsi luar negeri.
Termasuk munculnya penolakan besar-besaran oleh masyarakat Aceh, setelah pada awal-awalnya mereka sangat dimuliakan,” kata Nasir Nurdin.
Ketua PWI Aceh secara tegas menyatakan sangat mendukung proyek perubahan yang digagas oleh Kombes Pol Ade Harianto, SH.,MH.
“Selamat untuk Kombes Ade Harianto. Semoga pedoman penegakan hukum kolaboratif Polri tentang penanganaan dugaan TPPM terkait kedatangan pengungsi luar negeri bisa kita laksanakan secara bersama-sama.
Bahkan menjadi contoh bagi provinsi lainnya yang juga menghadapi problem serupa,” demikian Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. (*)
Baca juga: VIDEO - 142 Imigran Rohingya di Sabang Dipindahkan ke Lokasi Penampungan Baru
Unicef Dukung Bappeda Aceh Gelar Konsolidasi RPJMA 2025–2029, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat |
![]() |
---|
Satu-satunya dari Aceh, Mahasiswa USK Lolos Program Diplomasi Prestisius Kedubes AS |
![]() |
---|
FK USK Siap Cetak Dokter Spesialis untuk Seluruh Aceh, Ini Bocoran Jurusannya |
![]() |
---|
BAZNAS Pariaman Studi ke Aceh, Tertarik Sistem Zakat Masuk PAD |
![]() |
---|
FISIP UIN Ar-Raniry Hadirkan Ahli Malaysia, Bedah Sistem Politik Indonesia-Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.