VIDEO - Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Bireuen Diserahkan ke Jaksa

Penyerahan tersangka disertai barang bukti diantar dengan satu unit mobil langsung dibawa ke ruangan penanganan tindak pidana umum. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: m anshar

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM,  – Rj (35) warga Desa Meuse, Kecamatan Kutablang Bireuen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Siti Humaira (21), mahasiswi program studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh, warga Desa Geudong Alue, Kota Juang Bireuen yang terjadi pada Kamis (1/8/2024) lalu, Selasa (15/10/2024) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen. 

Penyerahan tersangka disertai barang bukti diantar dengan satu unit mobil langsung dibawa ke ruangan penanganan tindak pidana umum. 

Tersangka memakai baju tahanan, kedua tangan diborgol dan didampingi sejumlah anggota Satreskrim Polres Bireuen. Tersangka langsung dibawa ke ruangan khusus dan dimasukkan dalam sel Kejari Bireuen. 

Beberapa saat kemudian, Kasi Pidum Kejari Bireuen, Firman Junaidi dan JPU, Leni Fuji Lestari memeriksa berkas yang diantar Satreskrim Polres Bireuen serta barang bukti. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko melalui Kasat Reskrim, AKP Dimas Firmansyah didampingi Kanit Pidum, Aipda Asra Dinata mengatakan,  tersangka kasus pembunuhan berinisial Rj (35) warga Desa Meuse, Kutablang bersama berkas dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan. 

Berkasnya sudah lengkap dan masuk kategori P21 dan sudah diterima JPU  untuk proses lebih lanjut. (*)

Narator: Syita
Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved