Pidie
600 Pengendara di Pidie Terjaring Operasi Zebra Seulawah, 144 Dikenakan Tilang
"Operasi Zebra Seulawah 2024 dilasanakan selama dua minggu. Kegiatan itu telah berjalan sejak tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024," kata Kapolres...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Satuan Lalu Lintas Polres Pidie mencatat 600 pengendara terjaring dalam Operasi Zebra Seulawah 2024 di Pidie, Jumat (18/10/2024).
Jumlah pengendara yang terjaring razia itu, yang telah dilakukan pada hari kelima Operasi Zebra Seulawah 2024, yang akan berakhir tanggal 27 Oktober 2024.
"Operasi Zebra Seulawah 2024 dilasanakan selama dua minggu. Kegiatan itu telah berjalan sejak tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK MIK, melalui Kasat lantas, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, STrK SIK MSi kepada Serambinews.com, Jumat (18/10/2024)
Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran keselamatan dalam berlalulintas bagi masyarakat.
Kata Kasat Lantas Polres Pidie, hingga hari kelima pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2024, ternyata ratusan pelanggar yang terjaring razia.
Rinciannya, 144 pengendara dikenakan tilang dan 456 diberikan teguran untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
“Kalau ditotalkan sudah ada 600 pengendara yang terjaring razia. Saya rasa angkanya bisa bertambah, karena operasi masih berlangsung hingga 27 Oktober,” kata Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin.
Menurutnya, pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2024 telah berjalan dengan aman dan lancar. Sehingga kegiatan itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas sehingga angka kecelakan dapat ditekan sekecil mungkin.
“Kepada masyarakat sebagai pengguna jalan, agar tertib dalam berkendaraan. Juga mengutamakan keselamatan, saling menghargai, saling menghormati, demi terciptanya keamanan dalam berlalulintas," ujarnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melengkapi kelengkapan berkendara, seperti surat-surat kendaraan.
Selain itu, menggunakan knalpot maupun TNKB yang sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, melarang anak-anak yang masih berusia di bawah umur tidak boleh berkendara sendiri di jalan raya.
“Untuk keselamatan tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang.
Juga tidak menggunakan handphone saat berkendara serta tidak melawan arus, lantaran sangat berbahya karena bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.