Berita Lhoseumawe

Gas Melon Langka di Lhokseumawe, Pemko dan Pertamina Sidak Hotel, Resto dan Pangkalan, Ini Temuannya

“Setelah kita cek pada sejumlah tempat usaha, tidak ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan LPG bersubsidi,” ujar Darius.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel, resto, dan pangkalan, Senin (21/10/2024). Sidak ini dilakukan merespon keluhan warga terkait kelangkaan gas 3 kg bersubsidi. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel, resto, dan pangkalan, Senin (21/10/2024).

Langkah ini diambil guna menanggapi keluhan masyarakat, terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi atau yang disebut dengan gas melon

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Lhokseumawe, Darius mengatakan, sidak dilakukan guna memastikan penggunaan LPG bersubsidi tepat sasaran di wilayah Kota Lhokseumawe.

“Setelah kita cek pada sejumlah tempat usaha, tidak ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan LPG bersubsidi,” ujar Darius.

“Di beberapa pangkalan yang kita datangi, mereka juga menjualnya sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET," katanya.

Darius menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran terutama pada saat hari-hari besar.

Sebab, penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran akan menguras kuota yang disediakan untuk kebutuhan rumah tangga.

“Guna penyaluran tepat sasaran, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang menentukan pihak mana saja yang bisa mendapatkan LPG bersubsidi,” tutur dia.

“Bila ada pihak yang melakukan kecurangan, maka pasti akan dicabut izin usahanya,” tegas Darius.

Pada kesempatan yang sama, Sales Branch Manager (SBM) Rayon IV Aceh, Ayyub Fadhillah menyampaikan, untuk saat ini pihaknya melakukan kebijakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) satu tabung.

Hal ini dilakukan untuk memperkecil gerak dari pengecer atau spekulan yang bermain di lapangan.

“Saya berharap, masyarakat agar tidak panik dalam melakukan pembeliaan LPG bersubsidi,” harapnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan dalam pembelian LPG bersubsidi atau LPG 3 Kg. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/ MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved