Berita Aceh Utara

Arafat Ali Kembali Ditetapkan Jadi Ketua DPRK Aceh Utara Periode 2024-2029, Ini Tiga Wakilnya 

Bagi Jirwani, Drs As’adi dan Aidil ini merupakan jabatan pimpinan pertama.  Sedangkan bagi Arafat adalah jabatan kedua kalinya. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE MM 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Arafat Ali, Anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Aceh (PA) asal Daerah Pemilihan (Dapil) 3 kembali ditetapkan menjadi Ketua DPRK Aceh Utara definitif masa jabatan 2024-2029. 

Ia ditetapkan menjadi pimpinan bersama tiga wakilnya dalam Rapat Paripurna, Senin (28/10/2024) sore, di Gedung DPRK Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua sementara DPRK Aceh Utara, Bukhari, SE, yang dihadiri anggota dewan dan Pj Bupati Aceh Utara bersama jajaran. 

Sedangkan tiga Wakil Ketua DPRK yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna itu adalah Jirwani (Partai Adil Sejahtera/PAS) sebagai Wakil I, Drs As’adi (Golkar) Wakil Ketua II, dan Aidil Habibi AR (Partai Kebangkitan Bangsa) sebagai Wakil Ketua III. 

Bagi Jirwani, Drs As’adi dan Aidil ini merupakan jabatan pimpinan pertama. 

Sedangkan bagi Arafat adalah jabatan kedua kalinya. 

Untuk diketahui, dalam Pemilu 2024, Arafat Ali memperoleh suara mencapai 9.618 suara. 

Jumlah tersebut jauh lebih unggul dari 44 anggota DPRK lainnya. 

Selain itu, perolehan tersebut juga meningkat signifikan dibandingkan dua Pemilu sebelumnya. 

Pada masa jabatan 2014-2019, Arafat memperoleh 4.200 suara. 

Lalu pada masa jabatan 2019-2024, perolehan suaranya juga bertambah menjadi 5.200 suara.(*) 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved