Tegaskan tak Akan Lakukan Perlawanan, Armor Roteador: Saya Ikhlas

'Karena insya allah saya ikhlas menerima konsekuensi dari apa yang telah saya perbuat," katanya.

Editor: Nurul Hayati
Istimewa
Cut Intan Nabila dan Armor Toreador 

 

SERAMBINEWS.COM -  Sekedar informasi, JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan Armor Toreador dinilai telah melanggar dua pasal berbeda, terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dugaan penganiayaan.

Armor didakwa pasal 44 PKDRT, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Bagiaman kelanjutan kabarnya?

Armor Toreador mengatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan perlawanan apapun, dalam kasus KDRT ke Cut Intan Nabila.

Ia mengatakan hal itu ketika menjalani sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Cibinong.

Armor merasa siap menerima resiko dari perbuatannya.

"Dari awal insya allah tidak ada perlawanan apapun dari saya," ujar Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/10/2024).

Sebagai bukti tidak melakukan perlawanan apapun, Armor menegaskan bahwa dirinya tak ada upaya mengajukan restorative justice apalagi damai.

"Dari awal saya ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak pernah mengajukan restorative justice ataupun praperadilan," ungkap Armor.

'Karena insya allah saya ikhlas menerima konsekuensi dari apa yang telah saya perbuat," katanya.

Hal itu dibenarkan oleh Cut Intan Nabila ketika hadir di PN Cibinong. Ia membenarkan bahwa Armor sama sekali tidak mengajukan restorative justice.


 "Iya benar (tidak ada restorative justice)," ucap Cut Intan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Armor Toreador Tegaskan Tak Akan Melakukan Perlawanan dalam Kasus KDRT,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved