Berita Aceh Utara

DPRK Aceh Utara Tetapkan 4 Pimpinan

DPRK Aceh Utara menetapkan empat pimpinan definitif masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna,

Editor: mufti
Dok Humas DPRK Aceh Utara
Ketua sementara DPRK Aceh Utara, Bukhari bersama Pj Sekda Dayan Albar, dan Sekwan Fakhruradhi MH, foto bersama dengan empat pimpinan definitif DPRK setempat yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Senin (28/10/2024). 

Langkah selanjutnya penetapan pimpinan dituangkan dalam keputusan DPRK yang ditanda tangani oleh Pimpinan Sementara. Lalu, akan diresmikan pengangkatannya melalui keputusan Gubernur Aceh. BUKHARI, Ketua Sementara DPRK Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON DPRK Aceh Utara menetapkan empat pimpinan definitif masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna, Senin (28/10) sore, di Gedung DPRK Aceh Utara, Landing Kecamatan Lhoksukon. Paripurna itu dipimpin Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Bukhari SE, yang dihadiri anggota dewan dan Pj Bupati Aceh Utara bersama jajaran. 

Masing-masing Arafat Ali SE MM (Partai Aceh) sebagai Ketua, Jirwani (Partai Adil Sejahtera/PAS) sebagai Wakil I, Drs As’adi (Golkar) Wakil Ketua II, dan Aidil Habibi AR (Partai Kebangkitan Bangsa) sebagai Wakil Ketua III. Bagi Jirwani, Drs As’adi dan Aidil ini merupakan jabatan pimpinan pertama. Sedangkan bagi Arafat adalah jabatan kedua kalinya. 

“Agenda rapat kita pada hari ini adalah penetapan nama-nama pimpinan DPRK Aceh Utara Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ujar Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Bukhari. Berdasarkan Surat Keputusan dari masing-masing, partai yang ditujukan kepada Pimpinan Sementara, untuk mendapat persetujuan dewan dan ditetapkan sebagai pimpinan definitif

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dalam Pasal 164 ayat (1) disebutkan, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas Ketua dan tiga wakil untuk DPRD Kabupaten/kota yang beranggotakan 45 sampai 50 orang,” ujar Bukhari. 

Kemudian pada ayat 2 dan 3, disebutkan, Pimpinan berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota/. Lalu dalam ayat 6 disebutkan, Wakil ketua ditetapkan dari anggota dewan yang berasal dari Parpol yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga dan atau ke empat. 

“Sekarang saya akan menanyakan, apakah bapak-bapak anggota dewan yang terhormat dapat menerima nama yang baru kami bacakan tadi (Arafat), untuk ditetapkan sebagai Ketua DPRK Aceh Utara Masa Jabatan Tahun 2024-2029, apakah setuju,” tanya Bukhari. Setelah mendapat mendapat jawaban, kemudian Arafat ditetapkan menjadi ketua dewan periode selanjutnya. 

Pertanyaan serupa juga ditanyakan Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, kepada anggota dewan, sebelum menetapkan Jirwani, As’adi dan Aidil sebagai Wakil Ketua I, II dan tiga. “Langkah selanjutnya penetapan pimpinan dituangkan dalam keputusan DPRK yang ditanda tangani oleh Pimpinan Sementara. Lalu, akan diresmikan pengangkatannya melalui keputusan Gubernur Aceh,” pungkas Bukhari.(jaf

 

Sampaikan ke Gubernur Aceh 

Sementara Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakhruradhi MH kepada Serambi, menyebutkan, setelah dilakukan penetapan pimpinan dewan definitif tersebut dalam rapat paripurna, akan disampaikan kepada Pj Bupati Aceh Utara, dan selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Aceh melalui surat pengantar untuk dapat di-SK-kan.

Setelah keluar SK pimpinan definitif dari Gubernur Aceh, baru dapat dilaksanakan pengucapan sumpah dan janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Kemudian dapat dilaksanakan penetatapan tata tertib, kemudian Alat Kelengkapan Dewan. “Setelah ada AKD baru dapat dilakukan pembahasan Anggaran untuk 2025,” pungkas Sekwan.(jaf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved