Berita Lhokseumawe

Kasus Korupsi Gaji Pegawai, Polisi Serahkan Tersangka ke Jaksa

Semua anggaran tersebut bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2019 dan 2020. HENKI ISMANTO, Kapolres Lhokseumawe

Editor: mufti
IST
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto 

Semua anggaran tersebut bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2019 dan 2020. HENKI ISMANTO, Kapolres Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Unit Tipidkor Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas tersangka bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Maisarah bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Penyerahan tersangka itu menyusul tersangka diduga terbukti melakukan korupsi uang gaji pegawai Puskesmas senilai Rp 918.276.760, Selasa (29/10/2024). 

Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prasetya kepada Serambi, Rabu kemarin, terkait penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon.

Kasat Reskrim mengatakan, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Di mana diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najja Alavi SH MH.

Disebutkannya, tersangka Maisarah binti Ismail, warga Kutablang, Kota Lhokseumawe selaku Bendahara Dinas Kesehatan Aceh Utara diduga melakukan tindak pidana korupsi pembayaran kekurangan gaji pegawai mulai tahun 2015 hingga 2019 pada Puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Aceh Utara. “Semua anggaran tersebut bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2019 dan 2020,” tegas Iptu Yudha Prasetya. 

Barang Bukti

Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi 1 bundle fotocopy legalisir daftar kekurangan gaji untuk pegawai setiap puskesmas Aceh Utara sebanyak 32 Puskesmas, dan satu Akademi Kesehatan.

Lalu, satu bundle print out rekening koran sebanyak 32 Puskesmas dan satu Akademi Kesehatan. Kemudian, surat pernyataan pegawai puskesmas yang sudah menerima rapelan gaji, dan surat pernyataan pegawai puskesmas yang belum menerima rapelan gaji.

Selain itu, Yudha Prasetya menginformasikan, pihaknya juga mengamankan satu exemplar foto copy legalisir Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 990/957/2019  tanggal 31 Desember 2019 tentang penetapan bendahara, dan bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja perangkat Aceh Utara.

Berikutnya, satu lembar foto copy legalisir surat perintah Pelaksanaan Tugas Nomor 821/52/2018  Bupati Aceh Utara tanggal 04 Mei 2018. “Kami juga mengamankan print out rekening koran Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, dan 11 lembar dokumen usulan permintaan uang persediaan tahun 2020,” katanya.

Kecuali itu, satu bundle foto copy legalisir  SP2D tahun 2019 dan 2020 beserta lampirannya. Print out rekening koran tabungan atas nama Maisarah dengan No.rek:03002035709700  periode 10-10-2020 hingga 10-02-2021. 

Lalu, print out rekening koran tabungan atas nama Maisarah dengan No.rek:03002202000121 periode 10-10-2020 hingga dengan 10-02-2021. “Terakhir, satu lembar cek Bank Aceh No:AV185734 dengan nilai Rp 1.004.655.200,- (satu milyar empat juta enam ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) tanggal 10 Februari 2020,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasetya.(zak)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved