Bangun Pabrik Minyak Goreng
Tiga Investor Berniat Bangun Pabrik Minyak Goreng di Aceh, Begini Respons For-Bina
Muhammad Nur mengatakan, bahwa wacana tersebut bukan hanya soal pabrik dan bahan baku yang tersedia di Aceh....
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh, Dr Safrizal menyebutkan bahwa ada tiga investor yang berminat untuk membangun pabrik minyak goreng di Aceh. Hal itu dia katakan saat menghadiri FGD DPW Apkasindo Aceh terkait kelapa sawit, Selasa (29/10/2024) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur mengatakan, bahwa wacana tersebut bukan hanya soal pabrik dan bahan baku yang tersedia di Aceh. Akan tetapi kata dia, kemana produk tersebut nantinya dipasarkan ke berbagai daerah lain di Indonesia.
"Kami pertanyakan juga Pj Gubernur Aceh mengurus kerjasama lintas daerah lain. Sebab Medan dan Jakarta sebagai pusat pabrik pengolahan yang sudah ada apakah akan menerima begitu saja pabrik baru di Indonesia sebagai persaingan bisnis. Artinya bukan soal kemampuan sekedar bangun pabrik," kata M Nur, Rabu (30/10/2024).
Dia mengatakan, saat ini sendiri ada 54 Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang tersebar di Aceh. PKS tersebut memiliki kontrak yang sedang berjalan dengan pabrik pengolahan di Medan Sumatera Utara atau di Jakarta.
Karena hal itu ia mempertanyakan, apakah pemerintah Aceh punya data detail masa berlaku kontrak dan jumlah CPO yang mereka kerjasamakan selama ini. Kemudian kata dia, jika pabrik minyak goreng itu dibangun, apakah penduduk Aceh berjumlah 5 juta jiwa akan menjadi target pasar atau tidak.
"Tentu ini menjadi catatan kritis yang akan menjawab afektif atau tidak membangun pabrik di Aceh nantinya," ungkapnya.
Kemudian kata M Nur, ia juga mempertanyakan, kemampuan PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai badan usaha milik daerah apakah mempunya kemampuan modal dan kebijakan yang kuat dan lengkap dalam mengelola manajemen bisnis. Atau lanjut, PT PEMA hanya berperan sebagai agen tanpa penjelasan lebih lanjut kepada DPRA dan pihak strategisnya.
Menurutnya, hal tersebut tentu perlu pembahasan dan kesepahaman lebih lanjut, dan berujung pada korupsi kebijakan dan anggaran. Hal tersebut kata dia, harus menjadi perhatian serius semua pihak.
"Semua itu akan membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait semua hal, memang di Aceh punya lahan sawit tapi jangan lupa semuanya hanya milik Perusahaan dan Koperasi dalam skema bisnis buah dan CPO," ujarnya.
Menurunya, perlu ada perhitungan soal daya beli dan harga tampung CPO atau buah sawit nantinya. Langkah itu kata, apakah ini akan memperkuat posisi harga sawit atau akan merugikan petani karena harga buah selama ini ditentukan oleh pasar global.
Hal itu kata dia, harus menjadi catatan lain yang dibicarakan lebih detail dan dituangkan dalam bentuk komitmen harga tampung. Artinya gagasan PJ Gubernur harus menjadi perhatian serius bagi PEMA dan dinas teknis untuk menjelaskan kepada publik.
Lalu pengadaan lahan untuk membangun pabrik, apakah menggunakan lahan negara atau milik masyarakat, semuanya butuh dana yang cukup besar.
"Bagi Forbina ini wacana telat tapi penuh dinamika dan tantangan yang kuat, karena Aceh belum pernah menjadi rumah produsen, tapi rumah bahan baku bagi kepentingan bisnis turunan lainya dari CPO sawit yang sudah berjamur di Provinsi lain di Indonesia," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.