Korupsi Lahan Zikir
Korupsi Lahan Zikir di Banda Aceh, Dua Terdakwa Divonis Penjara, Segini Lama Hukumannya
Dia menjelaskan, tinggal menanti apakah terdakwa melakukan upaya hukum atau tidak dalam tujuh hari ke depan...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua terdakwa kasus korupsi lahan zikir di Gampong Ulee Lheue, Meuraxa divonis masing-masing satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.
Mereka yakni Deddy Armansyah dan Sofian Hadi yang amar putusannya dibacakan Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (31/10/2024).
"Dihukum satu tahun enam bulan (penjara) dua-dua orangnya, terus denda Rp 100 juta," kata Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin saat dikonfirmasi Serambi, Kamis malam.
Dia menjelaskan, tinggal menanti apakah terdakwa melakukan upaya hukum atau tidak dalam tujuh hari ke depan.
Diketahui proyek pembangunan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) tersandung kasus korupsi, di antaranya melibatkan Deddy Armansyah dan Sofian Hadi yang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutrisna menuntut keduanya masing-masing 2 tahun penjara, lebih berat dari putusan majelis hakim.
Disebutkan JPU, Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp 3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir tersebut di Gampong Ulee Lheue, Meuraxa. Beberapa titik tidak diketahui pemilik tanah di lahan tersebut, kemudian terdakwa Deddy sebagai keuchik membuat surat penguasaan lahan atas nama terdakwa Sofian Hadi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.