Breaking News

Berita Banda Aceh

Pj Gubernur Minta Kepala Karantina Segera Cari Solusi Soal Emping Mulieng Pidie Ditolak Singapura

"Kami respon cepat apa yang menjadi keluhan produsen emping dengan mengajak instansi balai untuk menyelesaikan perkara ini.” SAFRIZAL ZA

Editor: mufti
For Serambinews.com
Pj Gubernur Aceh, Dr Safrizal ZA MSi 

"Kami respon cepat apa yang menjadi keluhan produsen emping dengan mengajak instansi balai untuk menyelesaikan perkara ini.” SAFRIZAL ZA, Pj Gubernur Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menanggapi dan memberi perhatian serius terkait berita tentang kegagalan ekspor kerupuk mulieng atau emping melinjo dari Pidie ke Singapura. Dia meminta langsung Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh segera mencarikan solusi terkait emping melinjo Pidie yang ditolak imigrasi saat akan diekspor.

Informasi gagalnya pengiriman 350 kg kerupuk mulieng ini dilansir oleh Harian Serambi Indonesia pada Minggu (3/11/2024).

"Kami respon cepat apa yang menjadi keluhan produsen emping dengan mengajak instansi balai untuk menyelesaikan perkara ini. Kami segera turun ke lapangan mengecek persoalannya dan menemukan solusi," kata Safrizal kepada Serambi, Senin (4/11/2024).

"Saya minta Kepala Balai Karantina segera carikan solusi," lanjut Pj Gubernur Aceh, dalam pesan WhatsApp kepada Pemred Serambi Indonesia. Dalam percakapan melalui WA itu, Pj Gubernur Aceh juga mengirimkan jawaban dari Kepala Balai Karantina Aceh menindaklanjuti arahannya.

Dalam pesan itu, terdapat penjelasan dari pihak Balai Karantina, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, untuk media pembawa karantina (komoditas) yang dilalulintaskan, wajib melalui tempat-tempat pintu keluar masuk pelabuhan/bandara yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundangan (Keputusan Menteri/Keputusan Kepala Badan). 

"Terkait komoditas emping tersebut karena termasuk komoditas olahan dan resiko rendah, namun diperlukan sertifikat karantina apabila negara tujuan mempersyaratkan," demikian bunyi pesan itu.

Meski demikian, pihak karantina masih mencari informasi melalui pelabuhan atau bandara mana komoditas tersebut dikeluarkan. Sehingga mereka dapat berkomunikasi untuk mencarikan solusi ke depan. Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Muhammad Burlian yang dihubungi Serambi membenarkan pihaknya telah mendapatkan arahan dari Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA untuk menindaklanjuti hal ini.

Diberitakan sebelumnya, pedagang di pusat pasar Beureunuen, Kabupaten Pidie gagal mengirim emping melinjo ke Singapura menyusul Negeri Singa tersebut menolaknya. Ditolaknya pengiriman itu dengan alasan emping melinjo produk Pidie tersebut tidak ada izin dari Badan Karantina Indonesia Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nanggroe Aceh Darussalam. 

Pedagang Toko Jasa HSM Beureunuen, H Dahlan SH kepada Serambi, Sabtu (2/11/2024) mengatakan, pedagang sangat kecewa karena ditolak pengiriman emping melinjo saat dikirim ke Singapura. Padahal, pengiriman 500 kg itu sudah diorder oleh warga negara tersebut untuk dikonsumsi. 

"Kita sudah packing berjumlah 350 kg untuk kita kirim ke Singapura. Namun, ditolak di imigrasi, dengan alasan tidak mengantongi izin dari Badan Karantina Indonesia Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nanggroe Aceh Darussalam," kata Dahlan disela-sela kesibukan melayani pembeli.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved