CPNS 2024

Mau Lulus SKB CPNS? Berikut Materi Yang Wajib Kamu Kuasai

 Merujuk pada Surat Menteri PANRB, perihal  Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
freepik
CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM- Merujuk pada Surat Menteri PANRB, perihal  Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan melayani, maka setiap PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatan. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tahap seleksi pengadaan PNS setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

 Berikut merupakan materi SKB CPNS untuk beberapa formasi:

 Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama

  • Materi umum terkait Kehidupan Bernegara dan Bermasyarakat, Dasar Negara, dan Undang-Undang Dasar
  • Materi tentang Pemerintahan Pusat-Daerah, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersifat
    Umum
     Materi tentang Pengetahuan Komputer yang bersifat umum Pengetahuan Khusus:
    - Materi khusus terkait Administrasi Kependudukan yang bersifat khusus
    -Materi tentang Pencatatan Sipil yang bersifat khusus
    -Materi tentang Pengetahuan Teknis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Administrator Database

Administrator Kesehatan Ahli Pertama

Kemampuan Umum:

  •  Peraturan-Peraturan mengenai Kepegawaian dan Jabatan fungsional
  •  Peraturan-peraturan Bidang Kesehatan
  •  Kebijakan-Kebijakan Bidang Kesehatan
  • Tata Kelola Bidang Kesehatan
  • Struktur Organisasi Kementerian Kesehatan
  • Jabatan Fungsional Adminkes

Kemampuan Khusus:

-Pelayanan Administrasi Kebijakan Program Pembangunan Kesehatan

-Analisis administrasi dan kebijakan kesehatan dalam program pembangunan kesehatan

-Perizinan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pemberi Jasa Kesehatan

-Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

-Sertifikasi tenaga kesehatan dan produk-produk yang terkait bidang kesehatan

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama 

Kemampuan Umum:

  •  Penyusunan kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif
  • Advokasi kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif

Kemampuan Khusus:

- Tata kelola kerja sama dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif

-Tata kelola pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif

- Tata kelola destinasi dan infrastruktur pariwisata dan ekonomi kreatif

-Tata kelola pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif

- Tata kelola pembangunan industri serta hak kekayaan intelektual bidang pariwisata dan ekonomi kreatif

-Tata kelola penguatan ekonomi kreatif serta pengambangan ekonomi digital di bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif

Analis Akuakultur Ahli Pertama

Kemampuan Umum:
Pedoman tentang pembudidayaan ikan


Kemampuan Khusus:

  • Pengelolaan sarana dan prasarana serta pengelolaan kawasan perikanan budidaya
  • Pengelolaan dan pengembangan pembenihan ikan air tawar, air payau, dan laut
  • Identifikasi, inventarisasi dan analisis data proses produksi dan sertifikasi bidang perikanan budidaya
  • Identifikasi, inventarisasi, dan analisis data pakan ikan
  • Perlindungan Pelaku Utama sektor Kelautan dan Perikanan dan Usaha Perikanan
  • Pengelolaan Usaha Perikanan budidaya

Analis Anggaran Ahli Pertama

Kemampuan Umum:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara


Kemampuan Khusus: 

  •  Nota Keuangan R-APBN TA 2024
  •  UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024
  •  UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
  •  UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  •  PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
  •  

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved