Berita Aceh Timur

Polisi Tangkap 3 Penyelundup Rohingya

Polisi menangkap tiga terduga pelaku penyelundupan warga etnis Rohingya ke Aceh Timur.

Editor: mufti
FOR SERAMBI
Tiga terduga pelaku penyelundupan warga etnis Rohingya ke Aceh Timur Saat digiring di Polres Aceh Timur 

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing; MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari Perairan Padang Tiji, dan AY berperan sebagai pemilik kapal. Adi Wahyu Nurhidayat, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi menangkap tiga terduga pelaku penyelundupan warga etnis Rohingya ke Aceh Timur. Satu di antaranya merupakan warga Myanmar yang membawa imigran dari Bangladesh ke Indonesia. Ketiga pelaku yang ditangkap pada Kamis (31/10/2024) itu adalah IS (38) warga  Aceh Timur, MH (41) warga negara Myanmar, dan AY (64) warga Aceh Timur.

"Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari Perairan Padang Tiji, Pidie dan AY berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di Perairan Padang Tiji,  Pidie, sekaligus tekong kapal," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan di Polres Aceh Timur, Selasa (5/11/2024).

Kapal yang membawa seratusan warga Rohingya itu kemudian rusak di Perairan Padang Tiji, sehingga dijemput dengan kapal milik AY. Adi menjelaskan, pasca ditemukan 96 imigran Rohingya serta enam jenazah, polisi melakukan penyelidikan sehingga kemudian juga diperoleh informasi bahwa penyelundup Rohingya adalah IS.

Menurutnya, IS diciduk bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya berpelat BK 1647 UQ di jalan lintas Banda Aceh-Medan persisnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Kamis (31/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara AY ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB.

"Dari keterangan IS diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit, sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil diamankan," ujarnya, sebagaimana dikutip detik.com

Muncul nama Molofi

Setelah tertangkapnya tiga pelaku penyelundup imigran Rohingya dari Cox's Bazar (Bangladesh) ke Aceh Timur, muncul nama Molofi Abdul Rohim yang diduga sebagai dalang utama dalam jaringan penyelundupan tersebut. Molofi disebut-sebut sebagai agen yang mengkoordinasi jalur penyelundupan imigran Rohingya dari Indonesia menuju Malaysia. 

Molofi tidak hanya mengatur alur penyelundupan, tetapi juga membiayai penghubung di Cox's Bazar dan di perairan Aceh. Ia dikabarkan membayar para penyelundup dengan nominal fantastis, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa ada tiga tokoh utama yang menjadi otak sindikat ini. Di antaranya adalah Molofi Abdul Rohim, yang dikenal dengan panggilan "ustaz" oleh para pelaku dan Muhammad Nyu. Keduanya berada di luar negeri. Keduanya juga berhubungan dengan Herman, agen penghubung di Indonesia.

"Herman ini adalah warga Indonesia yang berperan sebagai penghubung antara warga Aceh Timur dengan agen di luar negeri. Dari penyelidikan kami, Herman juga terkait dengan kedatangan imigran Rohingya yang mendarat di Aceh Selatan," ungkap Adi.(f)

 

Berkomunikasi Pakai HP Satelit

Para pelaku berkomunikasi melalui telepon satelit untuk menghindari pelacakan. Polisi sudah menyita barang bukti meliputi dua telepon satelit, satu unit mobil Toyota Agya bernomor polisi BK 1647 UQ, dua ponsel Android, kapal motor KM Jeddah 01, uang tunai Rp 128.000.000, satu buku rekening Bank BSI, satu kartu ATM, dan beberapa dokumen terkait.

Untuk menjalankan aksinya, Molofi memberikan upah bervariasi kepada tiga tersangka, yaitu MH, IS, dan AY. MH menerima bayaran sebesar 200.000 Taka (sekitar Rp 26.319.371), sementara IS alias Wanda diberi upah Rp 1.000.000 per orang.

Molofi mengirimkan Rp 128.000.000 untuk perbaikan kapal. AY, sebagai pihak yang mengangkut para imigran dari Padang Tiji hingga mencapai perairan Aceh Timur, mendapat bayaran sekitar Rp 52.500.000. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.(f)

 

data dan fakta

- Polisi menangkap 3 terduga pelaku penyelundupan Rohingya ke Aceh Timur: IS, MH, dan AY

- Molofi Abdul Rohim diduga sebagai dalang utama dalam jaringan penyelundupan tersebut. Dia saat ini berada di luar negeri. 

- Molofi Abdul Rohim menggelontorkan sejumlah uang untuk mengkoordinasi jalur penyelundupan  Rohingya dari Indonesia menuju Malaysia. 

- Para pelaku berkomunikasi pakai HP satelit untuk menghindari pelacakan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved