Video

VIDEO - Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Kandung yang Viral di Medsos Ditangkap di Sabang

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui perbuatannya terhadap anaknya sendiri.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: m anshar

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM,  - Polres Sabang dengan cepat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Insiden kekerasan ini terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 22:40 WIB, di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan terhadap anak diunggah di media sosial. Video tersebut menampilkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, D I (53), terhadap anak kandungnya, Maulana Akbar, dan mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.

Menindaklanjuti insiden tersebut, Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Dipimpin oleh Katim Opsnal Satreskrim Polres Sabang, tim tersebut bergerak cepat dan berhasil menangkap DI pada Selasa, (5/11/2024), sekitar pukul 18:30 WIB, di Pelabuhan Balohan, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui perbuatannya terhadap anaknya sendiri. Saat ini, DI telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tindakan kekerasan terhadap anak dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan.

Kasat Reskrim AKP Buchari, SH, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap kasus kekerasan terhadap anak. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved