Banda Aceh
Update Kasus 7 Pasang Diduga Khalwat di Eks Terminal Keudah, Ini Kata Kasatpol PP WH Banda Aceh
Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, sejumlah pasangan yang terindikasi khalwat termasuk tujuh pasang yang diamankan...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, sejumlah pasangan yang terindikasi khalwat termasuk tujuh pasang yang diamankan dalam razia gabungan di kawasan eks Terminal Keudah pada Sabtu (26/10/2024) malam lalu, kini akan diserahkan datanya untuk dikoordinasikan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.
"Sedang kami himpun rekap datanya, termasuk fotokopi dari surat nikah mereka, kami akan meminta petunjuk dari MPU (ditargetkan) pekan depan," kata Rizal saat dihubungi Serambi, Kamis (7/11/2024).
Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh itu mengatakan, MPU nantinya yang akan menilai keabsahan nikah siri sejumlah pasangan yang diamankan pihaknya beberapa waktu lalu.
"MPU menilai sah atau tidaknya," kata Rizal.
Selanjutnya, MPU Banda Aceh juga diharapkan bakal berkoordinasi dengan pihak terkait, baik itu Kemenag maupun kepolisian apakah masuk pidana, potensi penipuan atau melanggar syariat Islam tentang khalwat.
Meski demikian, sejumlah pasangan yang sudah diamankan itu, kini dikenakan wajib lapor dua kali sepekan, sembari pihak Satpol PP WH terus mendalami kasus dugaan khalwat tersebut.
Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh itu mengimbau agar masyarakat tidak menikah siri, melainkan menikah sah secara agama dan negara. Tujuannya untuk menjaga sang anak agar tidak mendapati kesulitan terkait administrasi dan segala hal yang dibutuhkan di masa depan.
"Sementara untuk yang berencana berzina, maka bumi Aceh tidak menerima mereka, jangan khianati rakyat Aceh yang sudah bersepakat untuk menjalankan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.