Berita Banda Aceh
Satpol PP dan WH Aceh Amankan 2 Wanita Mabuk, 7 Pasangan Nonmuhrim dan Miras
Petugas Satpol PP/WH Aceh kembali melakukan razia penegakan syariat di berbagai tempat, mulai dari café, hotel, hingga warung-warung.
Petugas kembali melakukan razia penegakan syariat di berbagai tempat, mulai dari café, hotel, hingga warung-warung. Razia dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan perilaku yang melanggar syariat.
Anggota Satpol PP/WH Aceh bersama tim gabungan TNI/Polri melakukan razia penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh, Minggu (10/7/2024) dini hari. Dalam razia di sejumlah hotel dan café itu, petugas mengamankan 7 pasangan nonmuhrim, 2 wanita dalam kondisi mabuk, serta puluhan botol minuman keras (Miras).
Razia yang dipimpin oleh Plt Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Marzuki Ali ini dimulai pada pukul 24.00 WIB di sejumlah warung di bantaran sungai jembatan Lamnyong kawasan Rukoh Banda Aceh. Di lokasi ini petugas mendatangi beberapa warung yang pemiliknya diduga sengaja mematikan lampu.
Petugas mendapati pasangan nonmuhrim dan sejumlah wanita muda yang masih duduk hingga larut malam. Mereka didata lalu diminta untuk kembali ke rumah. Lalu, tim gabungan yang menggunakan lima mobil patroli bergerak ke salah satu cafe di Jalan Panglima Nyak Makam kawasan Lampineung. Di lokasi ini tim menemukan puluhan botol minuman keras yang sempat disembunyikan di bagian dapur cafe tersebut.
Kemudian razia dilanjutkan di depan Stadion H Dimurthala, Lampineueng. Sejumlah wanita yang masih duduk di cafe didata, dimana dua di antaranya diduga dalam kondisi mabuk, langsung diangkut ke dalam mobil patroli.
Tim melanjutkan razia ke salah satu hotel di kawasan Peunayong. Saat tiba di kawasan itu, seorang lelaki yang diduga penghuni kamar langsung melarikan diri, namun pasangan wanitanya berhasil diamankan. Petugas langsung meminta resepsionis hotel membuka sejumlah kamar dengan kunci cadangan. Di hotel ini ditemukan empat pasangan nonmuhrim dalam beberapa kamar berbeda.
Hingga pukul 02.00 WIB, Serambi masih mengikuti kegiatan razia di tengah hujan gerimis. Tim gabungan yang mendapat laporan dari masyarakat, kembali bergerak ke salah satu hotel di kawasan Gampong Mulia. Dari beberapa kamar yang diperiksa, tim menemukan tiga pasangan nonmuhrim di hotel tersebut. Namun seorang lelaki diduga berhasil melarikan diri dari jendela kamar hotel.
Plt Kabit Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Marzuki Ali mengatakan, razia gabungan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. "Dan memang terbukti, salah satu cafe yang kami gerebek berdasarkan laporan masyarakat memang menyediakan minuman keras,” katanya.
Marzuki menambahkan, dalam operasi penegakan Syariat Islam yang berlangsung sejak pukul 24.00 WIB hingga pukul 02.30 WIB, pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras, dua wanita muda dalam kondisi mabuk, serta tujuh pasangan nonmuhrim. Pasangan ini diamankan dalam kamar di dua hotel berbeda di kawasan Peunayong dan Gampong Mulia, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.(aan)
| Fix! Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026, Hasil Sidang Isbat |
|
|---|
| Sekda Dorong KORMI Aceh Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat |
|
|---|
| Polda Aceh Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 Masih Terus Berlanjut |
|
|---|
| Basarnas Evakuasi Seorang Kru Kapal Pesiar Asal Filipina di Perairan Aceh Besar |
|
|---|
| 132 Kopdes Siap Beroperasi di Aceh, Target Tahun Ini 1.352 Unit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wanita-diamankan-di-Banda-Aceh-10112024.jpg)