Breaking News

Berita Bireuen

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Dayah Baro Jeunieb Bireuen, 11 Orang Diperiksa & 5 Jadi Tersangka

Hasil pemeriksaan dari 11 orang tersebut, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Lima tersangka kasus dugaan korupsii dana desa di Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, Jumat (15/11/2024), saat sedang di Kejari Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Bireuen sudah diusut sejak Oktober 2023 lalu.

Pengusutan kasus tersebut mendapat penanganan maksimal dan menunggu hasil audit Inspektorat.

Setelah hasil audit Inspektorat Bireuen keluar, maka Kejari Bireuen pada Jumat (15/11/2024), memeriksa lagi sejumlah orang.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada Serambinews.com mengatakan, tim jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, Jumat (15/11/2024) pagi, memanggil 11 warga Jeunieb termasuk mantan Pj keuchik, direktur BUMG, maupun bendahara desa.

Mereka diperiksa kembali satu per satu secara intensif.

Hasil pemeriksaan dari 11 orang tersebut, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 11 orang yang kita periksa kembali tadi pagi, hasil pemeriksaan sementara, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan enam lainnya sebagai saksi,” ujarnya.

Kajari Bireuen mengatakan, kasus dugaan korupsi di Desa Dayah Baro, Jeunieb merupakan salah satu kasus yang ditangani sejak lama, di samping ada beberapa kasus lainnya masih dalam penyelidikan. 

Disebutkan Kajari, ada lima kasus dugaan korupsi sedang ditangani, satu lainnya sudah ditetapkan tersangkanya. 

Ada pun kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Bireuen yakni dugaan tindak pidana korupsi pada Program PNPM Gandapura yang telah menetapkan tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi pada Program PNPM Jeunieb yang saat ini masih menunggu hasil audit.

Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Karieng, Kecamatan Peudada dan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), serta dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Dayah Baro, Jeunieb

Ada pun lima tersangka dalam kasus dugaan Tipikor DD Desa Dayah Baro, Jeunieb yaitu RZ selaku mantan Pj Keuchik Dayah Baro tahun 2018, dan A mantan Pj Keuchik Dayah Baro tahun 2019-2020.

Kemudian, T selaku Direktur BUMG Baro Peumakmoe tahun 2018, F selaku Direktur BUMG Bunda Barindo tahun 2019-2020, dan R selaku bendahara Gampong Dayah Baro tahun 2015-2021.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved