Harga Emas Hari Ini

Update Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi: Begini Perubahan Harga Emas Batangan Terbaru

Hari ini Emas Antam dijual dengan harga Rp1.470.000 per gram, naik sebesar Rp4.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
(Ilustrasi Harga emas Antam hari ini (15/11/2024) Pedagang di pusat perbelanjaan Beureunuen, Pidie memperlihatkan model emas. 

SERAMBINEWS.COM  - Harga emas batangan bersertifikat dari Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Jumat (15/11/2024).

Hari ini Emas Antam dijual dengan harga Rp1.470.000 per gram, naik sebesar Rp4.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Pada Kamis (14/11/2024), harga emas batangan Antam turun Rp11.000 dan tercatat sebesar Rp1.466.000 per gram.

Dibandingkan dengan harga pada Rabu   (13/11/2024), harga emas menjadi Rp1.477.000 per gram.

Berikut SERAMBINEWS.COM akan memebri informasi terbaru mengenai harga emas batangan PT Antam untuk berbagai ukuran berat, yang mencakup dua harga: harga dasar (sebelum pajak) dan harga setelah pajak.

Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen telah diperhitungkan pada harga setelah pajak.

PPh ini diterapkan pada setiap transaksi pembelian emas fisik yang disertai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi Anda yang berencana membeli emas batangan, memilih ukuran yang lebih besar dapat menjadi pilihan yang lebih ekonomis.

Perlu diperhatikan bahwa pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen sudah dihitung dalam harga setelah pajak.

PPh ini berlaku untuk setiap transaksi pembelian emas batangan yang disertai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi investor atau individu yang tertarik membeli emas batangan, memilih ukuran yang lebih besar bisa menjadi pilihan yang lebih menguntungkan secara finansial.

Pasalnya, harga per gram untuk ukuran yang lebih besar cenderung lebih rendah dibandingkan dengan ukuran yang lebih kecil.

Artinya, semakin besar ukuran emas yang dibeli, semakin hemat biaya per gramnya.

Ini menjadi strategi yang cerdas, terutama bagi mereka yang ingin memaksimalkan nilai transaksi jual beli dalam jangka panjang.

Namun, penting untuk selalu mempertimbangkan pajak yang dikenakan dalam pembelian emas batangan.

Meskipun PPh yang dikenakan tidak terlalu besar, tetap saja hal ini perlu diperhitungkan dalam perencanaan keuangan Anda.

Secara keseluruhan, membeli emas batangan PT Antam tidak hanya soal memilih ukuran, tetapi juga tentang perencanaan keuangan yang matang.

Dengan memilih ukuran yang tepat dan mempertimbangkan faktor pajak, Anda dapat mengoptimalkan manfaat dari emas batangan ini.

Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026: Bahrain vs Cina, Indonesia, Brasil, dan Liga Negara CONCACAF

Berikut adalah rincian harga emas batangan PT Antam yang berlaku pada hari ini, Jum’at (15/11/2024), yang bisa menjadi referensi bagi Anda dalam mempertimbangkan pembelian emas batangan.

Harga yang tercantum meliputi harga dasar (sebelum pajak) serta harga yang sudah ditambah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen.

Perlu diperhatikan kembali bahwa pajak ini berlaku untuk setiap pembelian emas batangan dengan syarat pembeli melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan informasi ini, Anda dapat melihat harga emas sesuai berat yang diinginkan, baik dalam harga dasar maupun harga setelah pajak.

Pajak PPh ini diterapkan untuk setiap transaksi dengan NPWP, dan menjadi biaya tambahan yang perlu diperhitungkan dalam anggaran pembelian.

Berikut rincian harga emas Antam, Jum’at (15/11/2024)

 0,5 gram: Harga dasar adalah Rp 785.000, dan setelah dikenai pajak 0,25 persen , menjadi Rp 786.963.

1 gram: Harga dasar Rp 1.470.000, dan setelah pajak, menjadi Rp 1.473.675.

2 gram: Harga dasar Rp 2.880.000, dengan harga setelah pajak menjadi Rp 2.887.200.

3 gram: Harga dasar Rp 4.295.000, dan setelah pajak menjadi Rp 4.305.738.

5 gram: Harga dasar Rp 7.125.000, dengan harga setelah pajak menjadi Rp 7.142.813.

10 gram: Harga dasar Rp 14.195.000, dan setelah pajak menjadi Rp 14.230.488.

25 gram: Harga dasar Rp 35.362.000, setelah pajak menjadi Rp 35.450.405.

50 gram: Harga dasar Rp 70.645.000, dengan harga setelah pajak menjadi Rp 70.821.613.

100 gram: Harga dasar Rp 141.212.000, dan setelah pajak menjadi Rp 141.565.030.

250 gram: Harga dasar Rp 352.765.000, setelah pajak menjadi Rp 353.646.913.

500 gram: Harga dasar Rp 705.320.000, dengan harga setelah pajak menjadi Rp 707.083.300.

1.000 gram (1 kilogram): Harga dasar Rp 1.410.600.000, dan setelah pajak menjadi Rp 1.414.126.500.

Harga emas yang disebutkan di sini merupakan harga per gram khusus untuk emas batangan dengan berat 1 kilogram (1000 gram), yang sering dijadikan acuan utama dalam industri emas.

Emas batangan seberat 1 kilogram ini kerap digunakan sebagai patokan harga, baik untuk transaksi dalam skala besar maupun sebagai referensi harga pasar.

Harga ini berlaku di gerai resmi PT Antam yang terletak di kantor Pulogadung, Jakarta salah satu lokasi resmi di mana konsumen dapat membeli emas batangan Logam Mulia (LM) dari PT Antam.

Harga yang tercantum sudah disesuaikan dengan kondisi pasar terkini dan mencerminkan kebijakan harga dari PT Antam.

Perlu dicatat bahwa informasi harga ini diberikan langsung oleh PT Antam dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu, tergantung fluktuasi harga emas global.

Dan juga serta kebijakan perpajakan yang berlaku.

Sebagai komoditas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi internasional, pergerakan harga emas selalu menjadi perhatian utama bagi pelaku pasar.

Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelaku bisnis dan investor atau pembeli untuk terus memantau perkembangan harga emas.

Dan jangan lupa untuk melakukan analisis yang cermat untuk dapat mengambil keputusan jual beli yang lebih cerdas dan menguntungkan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved