Senin, 13 April 2026

Video

VIDEO - Kejari Bireuen Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Dana Desa 

Kejari Bireuen mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan para tersangka karena telah ditemukan adanya dua alat bukti. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: m anshar

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (15/11/2024) menahan lima orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD), Desa Dayah Baro, Jeunieb, Bireuen.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi mengatakan, tim penyidik kembali memanggil 11 warga Jeunieb dan diperiksa satu persatu, dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan enam lainnya sebagai saksi. 

Ke lima warga Jeunieb sebagai tersangka dan ditahan yaitu RZ mantan Pj Keuchik Dayah Baro tahun 2018, A mantan Pj Keuchik Dayah Baro tahun 2019-2020. Kemudian, T selaku Direktur BUMG Baro Peumakmue tahun 2018, F selaku Direktur BUMG Bunda Barindo tahun 2019-2020 dan R selaku bendahara gampong Dayah Baro tahun 2015-2021.

Kejari Bireuen mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan para tersangka karena telah ditemukan adanya dua alat bukti. 

Berdasarkan hasil audit tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.620.055.547 yang dilakukan para tersangka antara lain anggaran penyertaan modal BUMG  tahun 2018- 2020 penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya anggaran BUMG sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Kemudian, bidang pekerjaan konstruksi, realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang atau tidak sesuai dengan realisasi fisik.

Masalah lainnya, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong (Bimtek) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban. 

Selain itu terdapat realisasi APBG 2018 -2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG dan kemahalan harga pengadaan barang. (*) 

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved